Cuci Uang Triliunan, Ayah Gembong Narkoba “Miming”, Lian Silas Disidang di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sekitar dua bulan menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika Lian Silas resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023) siang. Lian Silas adalah ayah dari gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming yang kini menjadi buronan Interpol.

Dalam konferensi pers, Rabu (8/11/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meski penyidikan kasus TPPU Lian Silas sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri, imbuh Laila, namun untuk penuntutan dan persidangan tetap dilaksanakan di Banjarmasin berdasarkan prinsip locus delicti.

“Locus delicti (tempat terjadinya tidak pidana) di Banjarmasin. Oleh karena itu penyerahan tahap dua dilaksanakan di Kejari Banjarmasin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka Lian Silas diduga menerima aliran dana bisnis haram yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama. Uang haram yang diterima dari bisnis narkoba jaringan internasional itu dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah provinsi, dan paling banyak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pak Silas ini menerima uang walaupun tidak langsung dari Fredy, melalui rekening-rekening yang dibuka atas nama orang lain. Uangnya dinikmati, dikelola dan dibelikan beberapa bangunan rumah dan usaha,” beber Kajari Banjarmasin.

Sejumlah aset yang dijadikan barang bukti pada perkara TPPU Lian Silas telah dilakukan penyitaan. Terdiri dari dari tanah, bangunan, dan kendaraan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Kalteng dan Restoran Shanghai Palace di Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah disita.

“Beberapa yang sudah dilakukan penyitaan nilainya mencapai satu triliun,” kata Indah.

Kajari merincikan, aset yang disita, antara lain 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dan uang tunai Rp2,8 miliar.

Selain itu ada 32 bidang tanah dan bangunan dengan rincian, 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39,6 miliar, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33,48 miliar.

Kemudian 4 buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp11,8 miliar, 3 buah apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar, 3 buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6,7 miliar, dan 1 buah SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp,1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Lian Silas disangkakan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan atau Pasal 137 a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Setelah dilakukan tahap II, dalam satu pekan kedepan Kejari Banjarmasin dikatakan akan segara melimpahkan kasus TPPU Lian Silas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk diadili.

 

Penulis : Filarianti

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment