Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Seorang residivis curanmor berinisial MRM (20) kembali masuk jeruji besi setelah diringkus Tim Unit Resmob Polres Banjar .
MRM diringkus atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Scoopy dan Best.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui kanit Resmob Polres Banjar Aipda Harry Aipda Harry menyatakan terduga pelaku melakukan aksinya di Guntung Alaban, Martapura 25 September 2023 lalu.
“MRM mencuri motor korban yang terparkir di halaman tetangga korban dan kuncinya tertinggal di sepeda motor,” ungkapnya Kamis (28/9).
Kemudian, korban melapor ke Polsek Martapura Kota.
Baca Juga: Vonis 4 Bulan Bikin Sesak Dada Keluarga Korban Penusukan di Halaman RS Islam
Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan memperoleh informasi bahwa motor korban yang hilang terlihat di Pasar Batuah Martapura.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta motor yang dicuri,” pungkas Aipda Harry lagi.
Tak hanya Honda Scoopy milik korban, pihak kepolisian juga menemukan satu unit motor Honda Beat yang diduga dicuri pelaku dari korban lain.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa sepeda motor Beat yang juga diduga dicuri oleh pelaku ditemukan di Liang Anggang,” sambungnya lagi.
MRM yang masih muda ini diketahui juga pernah melakukan perbuatan yang sama sekitar tahun 2021.
Kini MRM pun diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatannya.
Penulis/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya