Curi Kabel PT Telkom, Dua Buruh Dijebloskan ke Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian kabel berinisial BK (23) dan RD (35) milik PT Telkom berhasil digulung, Selasa, (3/8/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Mereka mencuri di Jalan Gatot Subroto I tepatnya dibelakang kantor Indovision Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kedua pelaku yang berprofesi buruh itu mencuri kabel tanam 400 dengan panjang 15 meter. Dari kedua pelaku juga disita oleh petugas barang bukti berupa dua linggis, satu cangkul, dan satu takal.

Atas kejadian Pencurian kabel tersebut pihak Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 5,2Juta.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digiring ke kantor polsek setempat guna diproses lebih lanjut

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakan, kedua pelaku profesinya adalah buruh. BK merupakan warga Jl. Kelayan A Gg 12, sedangkan RD warga Kelayan A Gg Antasari Komplek Arafah, kedua satu kecamatan Banjarmasin Selatan.

Mereka dilaporkan oleh saksi berinisial AR, kemudian juga disaksikan MT dan SL hingga dilaporkan ke polsek setempat. “Jadi mereka dibekuk karena maraknya maling kabel dalam tanah milik PT. Telkom yang dilakukan di beberapa tempat lainya. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, “pungkas Pujie Firmansyah.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment