Curi Ponsel Satu Karung, Dijual untuk Main Judi Online

PENCURI PONSEL - Pencuri puluhan ponsel berinisial BH ini dibekuk di rumahnya oleh Buser Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (27/4/2022) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pria berinisial BH (31) ini merupakan salah satu pelaku pencuri satu karung atau 60 ponsel di Gudang PT Dira Pratama Experindo, Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin, Senin (4/4/2021) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Dia diciduk di rumahnya Jalan Tembingkar Kanan Pemurus Dalam Komplek Graha Tembikar Permai Blok 7 No 09 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Dengan barang bukti (barbuk) sebanyak lima ponsel merk Vivo yanylg tersisa. Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan BH, Barang bukti ponsel sebagian besar sudah laku dijual ke berbagai ponsel di daerah hulu sungai dan Banjarmasin.

Menurut keterangan pelaku hasil penjualan yang diterima pelaku sekitar kurang lebih Rp60Juta telah habis digunakan untuk bermain slot atau game judi online serta kebutuhan hidup sehari hari pelaku.

Sementara temannya karyawan gudang tersebut berinisial AK alias Utuh (20) kabur atau masih dicari alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan AK belum menerima uang pembagian dari BH, namun hanya mendapat bagian satu ponsel.

Pencurian itu awalnya dilaporkan oleh
Faturohman (30) karyawan ekspedisi. Warga Jalan Kemayoran Baru DKA No 19 RT 3 Krembangan Kota Surabaya Jatim itu melaporkan kepada perusahaan bahwa satu karung ponsel hilang
saat melakukan bongkar muat barang di TKP.

Saksi mengatakan, satu karung itu berisikan lima dus ponsel merk Vivo milik korban atau PT Dira Pratama Experindo. Adapun barang yang hilang tersebut yaitu 20 unit ponsel Vivo Y15 64 Gb, 10 unit Vivo Y15 32 Gb, 10 unit Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Vivo Y21T 128 Gb, 10 Unit Hp Vivo Y33s 128 Gb.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 133Juta lebih dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku telah berhasil dibekuk dibrumahnya, Rabu (27/4/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Pihaknya dalam penangkapan itu dibantu oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback Up Resmob Polda Kalsel dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan DPO pelaku AK alias Utuh warga Jalan Barito Hilir RT 35 Banjarmasin Barat belum ditangkap dan masih diburu eks pegawai atau penanggung jawab gudang.

“Jadi AK ini memberi kode kepada BH selaku kernet mobil angkutan agar mengambil satu karung berisi Vivo tersebut pada saat proses bongkar muat di gudang ekspedisi. Kini pelaku kita jerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin