Curi Raskin, Oknum Sekdes Nginap di Hotel Prodeo

Martapura, BARITO

Diduga mencuri beras miskin (raskin), oknum Sekretaris Desa Lok Baintan Luar, Kecamatan Sungai Tabuk, Abdurahman (28) harus merasakan dinginnya malam dibalik jeruji besi Polres Banjar.

Abdurahman ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjar dipersembunyiannya pada Rabu (24/04), di Jalan Guntung Alaban, Kelurahan Sekumpul, Martapura setelah boron hampir satu bulan.

Akibat perbuatanya tersebut oknum Sekdes tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya mencuri beras untuk warga miskin (raskin) sebanyak 668 sak.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan saat dikonfirmasi, Senin (29/04) membenarkan kejadian tersebut. Sofyan juga menjelaskan pihaknya sudha mengamanka orang yang diduga sudha melakukan pencurian raskin, serta sudha mengamankn brng buktinya.

“Dalam melakukan aksinya Abdurahman tidak sendirian, ia dibantu dua orang rekannya yang saat ini juga masih boron,” ujarnya.

Dalam kasusu ini lanjut Sofyan, Abdurahman ini berperan sebagai driver, serta membukakan kunci gudang penyimpanan raskin. Karena dia ini aparat desa setempat jadi memiliki kunci gudangnya

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Banjar membabarkan, Abdurahman bersama dua teman lainnya melakukan aksinya secara bertahap. Dalam satu bulan, para pencuri ini melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

“Menurut pengakuan Abdurahman, baru kali ini dia melakukan pencurian beras ini, dari hasil penjualan raskrin itu Abdurahman mendapat bagian sebesar 3 juta rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatanya tersebut Oknum Sekdes tersebut telah melanggar pasal 363 KUHP karena murni pencurian, dalam pasal tersebut ancamam hukuman yang menantinya selama 6 tahun penjara.

Sofyan juga menghimbau, kepada dua pelaku lainnya yang masih buron, agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke polres banjar.

“Kalau tidak, jangan salahkan kami jika segera menangkap mereka,” tegasnya.

Kepada wartawan, Abdurahman mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
“Ini baru pertama kali saya lakukan, saya menyupirkan mobilnya dan membukakan pintu gudang. Yang merencanakan pencurian itu adalah rencana teman saya,” ungkapnya.

(nsh)

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin