Curi Uang Panti di Mini Market Kayu Tangi Banjarmasin, Pria ini Ketangkap Basah saat Beraksi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
UANG PANTI - AGI pelaku pencuri uang panti pada kotak amal di mini market Jalan Brigjen H Hasan Basri ketangkap basah karyawan setempat, Jumat (14/7/2023) tadi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencuri uang kotak amal Panti Asuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA berinisial AGI (35) ketahuan saat beraksi
di depan Mini Market ANNA Jalan Brigjend H Hasan Basri RT 42 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at (14/7/2023) pagi sekitar pukul 11.45 Wita.

Mekanik tersebut sempat menggasak uang sejumlah Rp489Ribu di kotak amal Panti Asuhan Puteri Mu’awannah. Dengan modus pura-pura menjadi pengurus panti pakai ID Card bertuliskan “Pelaksana Pengumpul Kotak Amal bernama Ari Mukti Hidayat”.

Barbuk lainnya juga diamankan tas ransel warna hitam dan anak kunci gembok. Hingga warga asa Jalan Sutoyos S Komplek Wildan Kelurahan Telaga Biru ini pun digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga: Kodim 1002/HST Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-65 Kodam IV Mulawarman

Bermula saat pelaku datang menggunakan ID card ke Mini market ANNA memperkenalkan diri sebagai pengurus anak yatim, lalu dipersilahkan oleh karyawan mini market ANNA untuk mengambil uang di kotak amal depan mini market.

Namun saat membuka kotak amal yang tersusun di depan Mini Market ANNA pelaku malah membuka kotak amal milik Panti asuhan Yayasan Mu’awanah. Karena pemilik mini market adalah kakak kandung Pengelola Yayasan Mu’awanah sehingga karyawan tersebut mengetahui bahwa kotak amal milik bosnya dicuri.

Seketika itu juga pelaku ditegur, lantaran sudah mengambil uang di dalam kotak amal, apalagi sudah dimasukan dalam tas. Karyawan mibta agar uang itu dikembalikan saat ia memergok pencurian tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin

Pelaku kemudian ditangkap karyawan dan beberapa warga pengunjung Mini Market ANNA. Atas kejadian tersebut Yayasan Mu’awanah mengalami kerugian Rp489Ribu. Selanjutnya pencuri dan Barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (16/7/2023) mengungkapkan bahwa
pelaku ini pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. “Bahkan proses hukum Pembebasan Bersyarat (PB) masih berjalan.”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment