Pelaihari,BARITO – Karena masih dalam pandemi covid 19, maka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) belum bisa dilakukan tatap muka, namun digantikan secara virtual atau online. JMS sejatinya dilakukan tatap muka langsung antara siswa dengan para jaksa-jaksa yang memberikan materi hukum. Maka kini JMS digantikan dengan Jeddar singkatan dari Jaksa Edukasi Dalam Jaringan, dan ini merupakan salah satu program unggulan layanana inovasi dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut berbasis virtual yang mengganti pertemuan komunikasi tatap muka dua arah langsung on the spot dengan pertemuan secara daring atau online.
Sejalan dengan itu Rabu, (25/2) bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan proses daring atau virtual kepada siswa-siswa tingkat SMP lewat program Jeddar. Materi yang disajikan dalam program Jeddar yakni Cyber Bullying (perundungan dunia maya) dan bahaya narkoba.
Dalam kegiatan tu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut Mahardika Prima.W.R,SH bersama Seliya Yustika Sari, SH Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut menyapa siswa-siswa SMP secara online dan sebagai pematerinya.
Usai pelaksanaan Jeddar itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut Mahardika Prima.W.R,SH mengatakan, dalam satu kali pertemuan secara virtual diikuti 50 orang siswa untuk 1 sekolah, karena program Jeddar ini sudah berjalan selama 4 hari dengan melibatkan 4 buah SMP, yakni SMP 2 Pelaihari, SMP 8 Pelaihari, SMP 3 Pelaihari dan SMP 1 Pelaihari, dimana untuk SMP 3 dan SMP 1 merupakan hari terakhir program Jeddar.
“Dalam tiap kali pelaksanaan Jeddar berlangsung selama 2 jam mengingat siswa begitu antusias mengikuti dari waktu 1 jam yang disediakan, bahkan bisa lebih waktunya,”terang Mahardika.
Dika, demikian sebutan has Kasi Intelijen ini menambahkan, dengan kedua materi ini menjadi harapan siswa dapat mengetahuinya. Namun yang diutamakan adalah proses tanya jawab atas materi yang disampaikan.
Ia menjelaskan, dipilihnya dua materi ini karena dalam masa pandemi covid 19 siswa lebih banyak menggunakan internet, maka diberikan arahan untuk tidak melakukan perundungan kepada teman-temannya lewat medsos. Sementara materi bahaya narkoba yang memang materi umum, hanya saja Kejaksaan Negeri tetap konsen tentang bahaya narkoba yang bisa merambah kesiswa sekolah dibawah umur, disinilah diterapkan Pengawasan Pada Diri dan Anak (Waspada). Selain siswa, kepada guru-guru juga diperkenankan untuk bertanya seputar materi.
Pemateri Jeddar baik Kasi Intelijen maupun Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, memberikan pemahaman dan penjelasan yang gampang dipahami siswa.
Beberapa siswa pun memanfaatkan momen Jeddar tersebut untuk bertanya terkait dua materi yang disajikan.
Selama Jeddar berjalan menurut Dika, siswa nampak proaktif dengan pertanyaan yang beragam namun condong kepada hal-hal yang bersifat umum yang terjadi secara krusial dimasyarakat seperti tayangan-tayangan TV.
“Inilah diberikan edukasi secara prepentif agar siswa jangan terpengaruh baik secara simultan maupun langsung untuk bisa menanggulangi bahaya-bahaya tersebut. Dari dua materi itu pertanyaan siswa 50-50 persen karena siswa ternyata lebih kritis dalam kondisi terkini yang terjadi sekarang seperti hujatan-hujatan nitizen dan artis-artis yang kerap kesandung narkoba,”papar Dika.
Penulis: Basuki