Banjarmasin, BARITO – Kasus Muhammad Cs yang diduga telah didzolimi para mafia tanah nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya satu demi satu fakta yang menunjukkan bukti kalau para mafia tanah bermain di perkara Muhammad cs tahun 2013 dan 2016 lalu sedikit-sedikit mulai diungkap.
Setelah hasil laboratorium forensik diduga palsu dan SHM yang diduga terlilit pidana, kini diungkap juga soal dakwaan jaksa.
Ya menurut Muhammad, Kamis (22/2), setelah ditelusuri jaksa
mendakwa dengan alat bukti hasil kejahatan yakni diduga pengguna nama palsu yakni Muhammad SH bin Jurain (sesuai surat dakwaan no. 90/2106).
“Nama itu bukan nama saya. Nama saya Muhammad SH bin Juraid, maka patut diduga surat dakwaan dan LP No. 40 tersebut dianggap berkas yang terlilit pidana, sebab terbukti pengaduannya menggunakan nama palsu ( H. Asnawi),” katanya.
Mengenai fakta baru ini, pihaknya ujar Muhammad sudah mengadukannya ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel sesuai tembusan surat tanggal 2 dan 16 Desember 2021.
“Harapan Satgas Mafia Tanah bisa segera mengkaji laporan saya ini,” kata Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Diungkap, dakwaan No. 90 dan 91/2016 serta putusan No.1448/2016 PN Bjm. Tercantum saudara Maksum yang merupakan anak dari Seberi alm. Faktanya jelas dia Maksum adalah anak Mansyah A.K. alm.
“Dengan tercantumnya Maksum anak dari Saberi alm, menurut hukum itu dianggap tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu atau mengada ada. Terhadap dakwaan dan putusan yang mencantumkan Maksum anak dari Saberi alm diduga ini praktek pelanggaran kejahatan dalam jabatan,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan bukti saksi pelapor atau Maksum yang diduga pengguna keterangan palsu. Tentunya oleh hukum bisa disebut Maksum diduga pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang mendekam dipenjara karena pengaduannya yang berbasis pada kejahatan yakni pengguna nama palsu atau H.Asnawi.
Menguatkan, berdasarkan surat Kapolda Kalsel No.3312/2017 perihal klarifikasi lap.polisi No.40/2016. Ternyata yang diadukan Maksum itu tersangkanya bukan H.Asmawi melainkan H.Asnawi. Sehingga menurut hukum laporan tersebut dianggap sesat karena
H.Asnawi itu nama hasil kejahatan alias nama palsu tentunya tidak sah dipergunakan LP No.40 itu untuk penegakan hukum.
“Faktanya disurat dakwaan dan putusan tersebut tercantum bukan nama H.Asnawi tapi H.Asmawi. Maka menurut hukum sangat jelas peristiwa ini dianggap pelanggaran hukum,” cetusnya.
Kenapa dikatakan demikian?. Sebab lanjut Muhammad
nama H.Asmawi itu tidak ada di LP No. 40. Peristiwa ini diduga praktik mafia hukum.
Sehingga patut diduga juga saksi yang dihadirkan jaksa diruang sidang tambah dia adalah saksi palsu karena
telah memberikan kesaksian pada nama palsu sebagaimana tertera di LP NO. 40 H.Asnawi.
“Mohon kiranya para saksi juga diusut dan diproses sebab mereka diduga melakukan persengkokolan jahat dan sengaja memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu,” katanya seraya mengingatkan pidato Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar kepolisian
bertindak tegas siapapun yang melanggar hukum.
Penulis: Filarianti Editor: Mercurius