Dakwaan Ikut Diseret, Korban Mafia Tanah  Mengadu ke Satgas Kejati Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus Muhammad Cs yang diduga telah didzolimi para mafia tanah nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya satu demi satu fakta yang menunjukkan bukti kalau para mafia tanah bermain di perkara Muhammad cs tahun 2013 dan 2016 lalu sedikit-sedikit mulai diungkap.

Setelah hasil laboratorium forensik diduga palsu dan SHM  yang diduga terlilit  pidana, kini diungkap juga soal dakwaan jaksa.

Ya menurut Muhammad, Kamis (22/2), setelah ditelusuri jaksa

mendakwa dengan alat bukti hasil kejahatan yakni diduga  pengguna nama palsu yakni Muhammad SH bin Jurain (sesuai surat dakwaan no. 90/2106).

“Nama itu bukan nama saya. Nama saya Muhammad SH bin Juraid, maka patut diduga surat dakwaan dan LP No. 40 tersebut dianggap berkas  yang terlilit pidana, sebab terbukti pengaduannya menggunakan nama palsu ( H. Asnawi),” katanya.

Mengenai fakta baru ini, pihaknya ujar Muhammad sudah mengadukannya ke Satgas  Mafia Tanah Kejati Kalsel  sesuai tembusan surat tanggal 2 dan 16 Desember 2021.

“Harapan Satgas Mafia Tanah bisa segera mengkaji laporan saya ini,” kata Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Diungkap, dakwaan No. 90 dan 91/2016  serta putusan  No.1448/2016  PN Bjm.  Tercantum  saudara Maksum  yang merupakan anak dari Seberi alm. Faktanya  jelas dia  Maksum adalah  anak Mansyah A.K. alm.

“Dengan tercantumnya  Maksum anak dari  Saberi alm, menurut hukum itu dianggap tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu atau mengada  ada. Terhadap dakwaan dan putusan yang mencantumkan Maksum anak dari Saberi alm diduga ini praktek pelanggaran kejahatan dalam jabatan,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan bukti saksi pelapor atau Maksum yang diduga pengguna  keterangan palsu. Tentunya oleh hukum bisa disebut Maksum diduga  pelaku kejahatan  yang mengakibatkan orang mendekam dipenjara karena pengaduannya yang berbasis pada kejahatan yakni pengguna nama palsu atau  H.Asnawi.

Menguatkan, berdasarkan surat Kapolda Kalsel No.3312/2017 perihal klarifikasi  lap.polisi No.40/2016. Ternyata yang diadukan Maksum itu tersangkanya bukan  H.Asmawi melainkan  H.Asnawi.  Sehingga menurut hukum  laporan tersebut  dianggap sesat karena

H.Asnawi itu nama  hasil kejahatan  alias nama palsu tentunya tidak sah dipergunakan LP No.40 itu  untuk  penegakan hukum.

“Faktanya disurat dakwaan dan putusan tersebut tercantum  bukan nama H.Asnawi tapi H.Asmawi. Maka menurut hukum sangat jelas peristiwa ini dianggap pelanggaran hukum,” cetusnya.

Kenapa dikatakan demikian?. Sebab lanjut Muhammad

nama H.Asmawi  itu tidak ada di LP No. 40.  Peristiwa ini diduga praktik mafia hukum.

Sehingga patut diduga juga saksi  yang dihadirkan jaksa  diruang sidang tambah dia adalah saksi palsu karena

telah memberikan kesaksian  pada nama palsu  sebagaimana  tertera di LP NO. 40 H.Asnawi.

“Mohon kiranya para saksi juga diusut dan diproses  sebab mereka diduga melakukan persengkokolan jahat dan sengaja memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu,” katanya seraya mengingatkan pidato Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar kepolisian

bertindak tegas siapapun yang melanggar hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment