Kotabaru Barito
Polres Kotabaru menggelar jumpa pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, bertempat di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Senin (10/12).
Dalam jumpa pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres kotabaru Kompol Arif Prasetya di dampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP. Suria Miftah Irawan menyampaikam kepada para awak media yakni ada 4 kasus yang sudah berhasil diungkap Polres Kotabaru dalam bulan ini.
Sebanyak 12 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di hadirkan pada gelar jumpa pers tersebut, tetapi dalam hal ini kasus yang paling menarik perhatian adalah kasus pencurian emas yang dilakukan oleh empat orang wanita yang berhasil menggasak 100 gram emas berlokasi di toko emas Limbur Raya jalan Putri Cipta Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Menurut Wakapolres Kotabaru Kompol Arif Prasetya mengatakan, tersangka ke empat wanita ini yang melakukan pencurian emas di toko Limbur Raya berasal dari Sulawesi atas nama Si’na, Dahlia, Hasrianti dan Herlinawati
“Jadi mereka berempat ini berhasil di tangkap pada saat turun dari pesawat di bandara Syamsudin Noor berkat kerjasama dengan Polres Banjarbaru dan ke empat tersangka ini di tangkap berselang 3 jam setelah melakukan aksinya ,” ungkap Wakapolres
Kasus lainya yang juga cukup menyita perhatian lanjut Wakapolres adalah pencurian baterai tower BTS di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni Yusniadi, Harin dan Audi Noor
“Ke tiga tersangka ini berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Paser (Koaro) Kaltim pada saat menggelar operasi pekat di saat itu anggota Polsek Koaro yang curiga terhadap gerk gerik para pelaku langsung melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan tersangka Amat sempat melarikan diri (DPO) , ketiga tersangka yang berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru ,”jelasnya kembali.
Selain itu juga diungkap kasus spesialis pembobol rumah kosong yang dilakukan oleh 2 orang tersangka yakni Upik Konslet dan Alex juga seorang penadah barang hasil curian Iwan Saputra
“Bahwa mereka melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara memanjat pagar samping kiri rumah korban lalu mencongkel jendela dapur lalu tangan pelaku dimasukan untuk membuka kunci pintu dapur rumah korban, setelah pintu dapur terbuka kemudian kedua pelaku masuk dalam rumah mengambil barang-barang berharga milik korban, “terangnya.
Sementara dari hasil jumpa pers yang di gelar Polres kotabaru dalam penanganan 4 kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud pasal 363 ayat 1 KUHP tersangka dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ril).