Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Cukup lama tertunda akibat sakit yang dideritanya, sidang mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut H. Anang Mulyani, Rabu (8/3) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang sendiri dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Dalam nota putusan, Jamser dan dua anggota memutuskan menyatakan Anang Mulyani bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menghukum terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 2 tahun penjara,” ujar Jamser.
Anang yang masih sakit, nampak menyerahkan semuanya pada penasehat hukumnya dari kantor Ernawati SH MH.
“Kita pikir-pikir dulu,” ujar Ernawati ketifka ditanya ketua majelis hakim apakah menerima atau pikir-pikir.
Putusan sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa Akhmad Rifani SH. Sebelumnya Pidsus Kejari Palaihari ini menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dikelolanya tahun 2019.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya