Dalam Perkara Banding Untung, Majelis Hakim Diingatkan Jangan ‘Masuk Angin’

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Banding yang diajukan Untung  Sumanto atas perkara No 10 mengenai perebutan harta goni gini akhirnya diterima Pengadilan Tinggi (PT) Agama Banjarmasin.

Hal tersebut seperti yang diutarakan Plt Kepala Pengadilan Agama Banjarmasin Syaiful Fadlani Ghani, Kamis (3/2).

Menurutnya memori banding Untung Sumanto diterima  beberapa hari yang lalu.

Setelah diterima pihaknya ujar Syaiful langsung menunjuk majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana.

Kenapa langsung ditunjuk majelis dan penjadwalan sidang, sebab menurut dia sesuai kesepakatan bersama, dalam mengejar target Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM),

PT Agama Banjarmasin sejak awal Januari 2022 menerapkan sistem cepat pelayanan.

“Dalam penanganan perkara banding ditarget  paling lambat 28 hari kedepan harus sudah selesai,” katanya.

Karenanya apabila ada memori banding masuk, hari itu juga lanjut dia tunjuk majelis hakimnya dan menjadwalkan sidang perdananya.

Dan itu tandasnya berlaku disemua perkara, tidak hanya perkara No 10, tapi perkara-perkara yang masuk lainnya.

Demikian juga setelah putus kurang lebih 28 hingga 30 hari, putusan langsung diaplod agar masyarakat bisa langsung  mengetahui  hasil putusan.

“Dulu sebelum diterapkan aturan ini, proses dari diterimanya banding hingga persidangan dan putusan cukup lama  dua hingga tiga  bulan. Sekarang sudah tidak lagi,” jelasnya.

Menyinggung perkara Untung Sumanto, Syaiful mengatakan kalau para hakim PT Agama pastinya akan  bersikap adil.  “Kita sudah mewanti-wanti para hakim yang menangani perkara No 10 agar jangan sampai ‘kemasukan angin’,” ingatnya seraya mengatakan sidang perdana Untung dengan agenda pembacaan berkas akan dilakukan pada 7 Pebruari 2022.

Diketahui Untung Sumanto akhirnya mengajukan banding setelah majelis hakim menolak semua gugatannya.

Dalam putusannya, ketua majelis  di PA Banjarmasin  Habiburrahman SH dengan anggota H Akhmad Rasyidi Halim dan M Febry Rahadian memutuskan  menyerahkan semua harta ketangan tergugat Sri Wulandari. Putusan perkara 543/Pdt.6/2021/PA.Bjb dibacakan 22 Desember 2021.

Menurut kuasa hukum Untung Ainar Rahman SH, banding dilakukan sebab pihaknya melihat putusan tidak

mencerminkan keadilan serta patut untuk dipertanyakan, ada apa dibalik itu semua.

“Kami menilai putusan tersebut  mengandung suatu kebohongan yang teramat sangat dan penuh trik rekayasa,” katanya.

Selain melakukan banding,   untuk keadilan  pihaknya ditambahkan Wanas rekan kerja Ainar,  pihaknya juga  telah mengirim surat bantahan ke  PA Banjarbaru,  pengawas hakim tinggi, pengawas mahkamah

agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa ke KPK? Sebab kami menduga putusan ini adalah putusan pesanan dan sangat dipaksakan,” tutup Wanas.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment