Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-76, Kejari Banjarmasin Gelar Pasar Murah

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke–79 Tahun 2024, Jum’at (6/9),Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar pasar murah bersubsidi.

Pasar murah yang digelar juga dalam rangka pengendalian Inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat guna pengentasan kemiskinan di Kota Banjarmasin.

Pasar murah dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dihadiri lebih 500 masyarakat.

Dikatakan Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra dalam siaran pers Nomor : PR – 14/O.3.10/ Dsb/09/2024, bahwa kegiatan pasar murah dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr. Indah Laila, SH, MH.

Kajari juga didampingi Kepala Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, S.STP, M.Si, serta para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Banjarmasin, seluruh jaksa dan pegawai serta masyarakat yang ingin membeli sembako tersebut.

Baca Juga; Kisruh Madun versus Amalia Berbuntut Aksi Demo, LSM Desak Paman Birin Copot Kadisdik Kalsel

Pada pasar murah di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin tersebut menyediakan sekitar 500 paket sembako. Dengan rincian rincian setiap 1 paket sembako terdiri dari 2 liter minyak goreng, dan 2 Kg gula pasir. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi 1 pukul 07.30 – 08.40 Wita, sesi 2 pukul 08.45 – 10.00 Wita.

Bahwa sebagaimana harga normal 1 paket sembako tersebut seharga Rp.69.000 namun dijual dengan harga Rp.44.000, karena disubsidi Rp 25.000 oleh Disperdagin melalui kegiatan pasar murah Kejari Banjarmasin.

Dengan ketersediaan 500 paket untuk masyarakat Kota Banjarmasin yang memenuhi syarat dan ketentuan membawa kupon pasar murah di Kejari Banjarmasin.
“Alhamdulillah kegiatan pasar murah berakhir sekira jam 10.00 Wita berjalan secara aman, tertib dan lancar,”jelas Dimas Purnama Putra.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Sidang Perebutan Harta Gono Gini, Ahli : Pembatalan Perjanjian Harus Dilakukan Melalui Pengadilan

Penusuk Jukir di Pangeran Antasari Banjarmasin Diburu Polisi