Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengacara senior DR Fauzan Ramon SH MH nampak mengingatkan petugas yang menjadi saksi, agar tidak pilih kasih dalam melakukan penangkapan khususnya masyarakat yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak dalam hal ini pertalite subsidi.
“Jangan pilih kasih lah! Kalau mau banyak tuh yang juga melakukan hal yang sama membeli pertalite subsidi yang kemudian dijual lagi,” kata Fauzan saat mendampingi kliennya M. Subli dan Jerullah yang didakwa melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fauzan juga mempertanyakan kenapa saksi tidak melakukan pengembangan ke SPBU dimana terdakwa membeli. “Kembangkan lah kalau mau ingin menuntaskan kasus seperti ini, jangan hanya pembeli saja,” cetus Fauzan.
Dua saksi yang dihadirkan merupakan petugas dari Satpolair Polda Kalsel yang melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa karena adanya laporan masyarakat.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, keduanya mengatakan melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa atas perintah pimpinan.
Kedua terdakwa didakwa JPU Maisuri SH, telah melakukan penimbunan BBM jenis pertalite.
Disebutkan berawal tahun 2021sampai sekarang, terdakwa M.Subli bekerja sama dengan Jerullah
untuk mengumpulkan BBM jenis Pertalite dengan maksud untuk dijual lagi.
Caranya M.Subli menyuruh Jerullah untuk membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Thunder No. Pol DA 4263 SK yang mana tangki penampungan BBM sepeda motor tersebut sudah di modifikasi sehingga bisa menampung pertalite sebanyak 30 liter.
Dalam sehari, M.Subli memberikan uang sebesar Rp 700.000 hingga 1.500.000. Kemudian setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, Jerullah kembali pulang dan langsung memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jirigen isi 35 liter. Lalu jirigen yang berisikan BBM jenis pertalite tersebut oleh terdakwa dicampur dengan oli samping dan setelah itu diletakkan di kapal speed boat yang rusak di samping rumah M.Subli.
Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bersama.
Pertalite yang sudah dikumpulkan dijual terdakwa M.Subli ke PT. PATRIA MARITIM PERKASA dengan harga Rp 14.000 perliternya. Sedangkan, Jerullah mendapat upah sebesar Rp45 ribu perharinya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya