Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2020 Rp210 Miliar

by admin
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor secara resmi telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua H Muhaimin, Kamis (13/6/2019) di Banjarmasin.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Sahbirin Noor antara lain mengatakan, guna melaksanakan Pilkada dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Pemerintah Daerah memerlukan dana yang cukup besar untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

Lanjutnya, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalsel Tahun 2020, maka dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penghimpunan dana melalui pembentukan dana cadangan untuk mengurangi beban Belanja Daerah Tahun 2020.

Gubernur menambahkan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan dapat digunakan salah satunya, yakni pembentukan dana cadangan. Dana cadangan tersebut nantinya akan diberikan kepada para penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak keamanan, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

Gubernur Sahbirin berharap dengan disiapkannya dana cadangan ini, Pilkada Tahun 2020 kita harapkan dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan lancar.

Kepada wartawan, Gubernur Sahbirin Noor menyatakan, dana cadangan Pilkada Kalsel ini sudah kita sampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kalsel melalui raperda.

“Dana cadangan itu tentu akan kita sesuaikan dengan volume kegiatan, baik di KPU maupun Bawaslu, berapa keperluannya dan kita punya anggaran ya kita siapkan,” kata Sahbirin.

Gubernur yang karib disapa Paman Birin ini berharap sebuah suksesi, baik Pilkada Bupati, Walikota maupun Gubernur adalah sebuah pesta demokrasi, tentu kita harus gembira melaksanakannya, jangan sampai ada hal-hal yang justru mengganggu.

Disinggung besaran dana cadangan, menurut Gubernur sekitar Rp200 miliar lebih.

“Dengan dana Rp200 miliar, kalau penyelenggaraannya amburadul dan sebagainya, justru masalah yang terjadi, yang kasihan dan rugi ini adalah rakyat, karena duit Rp200 miliar itu adalah duit rakyat,” kata Sahbirin mewanti-wanti.

Kepala Kesbangpol Kalsel Adi Santoso kepada wartawan menuturkan, kita mengajukan Raperda Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2020, setelah KPU dan Bawaslu Kalsel telah mengajukan keperluan dana untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut. Dimana tahapan awal Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel itu dimulai pada September 2019. Kemudian dari pengajuan dana Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu itu direkomendasikan oleh tim yang ada di Kesbangpol Kalsel sebesar Rp210 miliar.

“Rp210 miliar itu terbagi Rp150 miliar dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu dalam hal ini adalah KPU, kemudian Rp60 miliar adalah untuk Bawaslu Kalsel,” terangnya.

Adi melanjutkan, karea tahapan awal di bulan September 2019, maka pada APBD Perubahan, KPU sudah mendapatkan dana hibah yang kita rekomendasikan sebesar Rp12 miliar, kemudian Bawaslu juga melakukan tahapan awal Pilkada di September 2019 pada APBD Perubahan 2019 ini sebesar Rp1,5 miliar.

“Kekurangan dana dari total Rp210 miliar yang terbagi Rp150 miliar untuk KPU dan Rp60 miliar untuk Bawaslu ini akan di anggarkan lagi di tahun 2020,” sebutnya.

Meski estimasinya Rp210 miliar, menurut Adi dana itu terbuka untuk ditambah, makanya tadi pesan dari Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel agar dikaji betul-betul kebutuhan, jangan sampai pada saat penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu terhambat kelancaran pelaksanaan pekerjaannya.

Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif ketika dikonfirmasi terkait estimasi dana cadangan sebesar Rp210 miliar tersebut menyatakan,

SKPD pengampunya itu dari Kesbangpol, tentu ada masukan-masukan dari stackholder penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu. Itu di formulakan di Kesbangpol, sementara Bakeuda mencarikan dananya dan menganggarkan.

“Bakeuda siap dengan anggaran Rp210 miliar itu,” tegas Amin.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment