Dana Desa Bikin Pj Kades Batik ke Tipikor

Banjarmasin, BARITO-Lagi-lagi dana desa disalahgunkan. Adalah Pejabat (Pj) Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai  Haderi yang kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menyelewengkan dana untuk pembangunan desa tersebut.

Berkas Haderi sendiri kini sudah sampai kemeja Ketua PN Banjarmasin dan segera disidangkan.

Panitia Tipikor PN Banjarmasin Mulyadi mengatakan kalau berkas sudah ditandatangani Ketua Pengadilan. “Beliau sudah menetapkan majelis hakim dengan ketua majelis Femina Mustikawati sementara anggota Pujana dan Fauzi, ‘ ujar Mulyadi.

Sementara untuk sidang perdana, telah diagendakan pada Selasa (15/10).

Kasi Pidsus Kejari Batola Satrio beberapa waktu lalu mengatakan kalau pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Haderi.

Menurutnya,  dugaan korupsi yang menyeret Pj Kades Batik yakni dugaan penyimpangan dana desa,  dengan kerugian negara kurang lebih Rp340 juta.

“Penyimpangan dana desa dengan modus kegiatan fiktif, dan pasal yang disangkakan yakni pasal  2 dan 3 jo pasal 18 Pasal 3  UU No 31 tahun 1999 perubahan UU No 20 tahun 2001 UU  Tindak Pidana Korupsi,” ujar Satrio.rif

Related posts

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah