Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Gunawan kini terpaksa duduk dikursi pesakitan akibat perbuatannya menyelewengkan dana desa.
Sekitar kurang lebih Rp 369.448.500 dana desa untuk pembangunan diembat Gunawan.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum Zultoni dari Kejari Tabalong menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, uang dana desa yang diselewengkan Gunawan digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan di Banjarmasin. Selain itu juga digunakan terdakwa untuk modal usaha.
Dikatakan, pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 miliar yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut, tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa.
Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa juga tidak melibat unsur staf di desanya, semuanya dilakukan sendiri.
Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, dimana barangnya tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa, begitu juga dengan pembangunan fisik yang tidak terwujud.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius