Dana Desa Tahap 3 Sudah Ditransfer ke Rekening 37 Desa 

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Hingga 28 September 2021, dana desa (DD) tahap 3 sudah masuk ke rekening 37 desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Total DD tahap 3 yang sudah ditransfer ke rekening kas desa (RK Des) tersebut sebesar Rp 4.341.138.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, penyaluran dana desa ke RKDes tergantung kesiapan desa itu sendiri. Jika semua persyaratan pencairan DD sudah terpenuhi, maka pusat sudah pasti akan mentransfer ke rekening kas desa tersebut.

“Kalau pertanggungjawaban keuangannya baik dan sesuai regulasi yang diatur, memang sebenarnya transfer dana desa akan lancar atau tidak ada masalah. Berarti dana desanya sudah siap untuk dicairkan,” ujar Zulkifli, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Partisipatif Provinsi Kalsel, Meidhi Susanto menuturkan, desa yang sudah menerima transfer dana desa akan siap mencairkan bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD.

“Untuk kondisi saat ini, desa-desa di Kalsel sedang membuat rancangan RKPDes untuk tahun 2022,” tukasnya.

Selanjutnya dia menuturkan, penyaluran DD ke RKDes ada 3 tahap.

Berdasarkan Pendataan Dana Desa 2021 per 28 September 2021,  untuk penyaluran tahap 1, dana desa sudah masuk pada hampir semua rekening kas desa atau sebanyak 1.862 desa dengan nilai Rp 610.429.236.500.

Baca Juga

Kemudian untuk tahap 2, dana desa sudah masuk ke rekening kas 1.829 desa dengan total Rp 475.764.483.100.

“Jumlah desa di Kalsel sebanyak 1.864 dan pada penyaluran dana desa tahap 3, memang ada yang sudah masuk ke rekening desa dan ada yang belum. Ini karena setiap tahap pengajuan pencairan dana desa ada syaratnya sesuai dengan keputusan menteri keuangan” urainya.

Persyaratan penyaluran tahap 1 DD non BLT untuk desa reguler yakni sebesar 40 % dari pagu, paling cepat di Bulan Januari dan desa harus  melengkapi dokumen persyaratan yakni : PERKADA mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa yang disiapkan oleh pemda serta dokumen Perdes APBDesa.

Persyaratan penyaluran tahap 2 DD, sebesar 40 % dari pagu, paling cepat Bulan Maret.

Baca Juga

Persyaratannya adalah melengkapi Laporan Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun 2020, Laporan Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2021 berupa :  Rata- rata realisasi penyerapan Minimal 50 % dan Rata- rata Capaian Keluaran 35 % serta Perkades Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2021.

Meidhi meneruskan penjelasannya, bahwa untuk penyaluran DD tahap 3 sebesar 20 % dari pagu, maka dilakukan paling cepat di Bulan Juni dengan persyaratan dokumen : Laporan Realisasi penyerapan dan Capaian keluaran Dana Desa Tahap II, rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% , rata-rata capaian keluaran minimal 75%, Laporan Konvergensi Stunting Tingkat Desa Tahun 2020

“Persyaratan inilah yang membuat penyaluran dana desa itu lambat, belum lagi regulasi tiap kabupaten untuk menindaklanjuti peraturan menteri keuangan, sehingga banyak desa yang belum komplit tahap pengajuan dana desanya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pencairan BLT DD, tukasnya, penyalurannya dilakukan selama 12 bulan.

Baca Juga

“BLT DD tahap 1  selama 5 bulan yakni dari bulan 1 hingga bulan 5. Tahap 2 dari bulan 6 hingga 10 dan BLT DD tahap 3 dari bulan 11 sampai 12. Saat ini belum bulan Oktober, artinya masih ada proses tahap 2 yang diselesaikan di bulan ini dan di bulan Oktober nanti,” lanjutnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar