Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial RA mewakili almarhumah ibunya meminta pertanggungjawaban dana nya yang mencapai Rp200 juta dalam bentuk bilyet giro yang sudah disetor masing masing Rp100 juta .
Hal itu disampaikan RA melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH MH
‘Klien kami ingin BSI bertanggungjawab atas Bilyet Giro yang sudah disetor Rp200 juta (masing-masing Rp100 juta dalam 2 Bilyet Giro,” beber Isai Panantulu Nyapil SH MH, kuasa hukum ahli waris RA Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, kliennya warga Jalan Ratu Zalekha Banjarmasin merupakan nasabah BSI.
Namun dalam perjalanan waktu sebagai kliennya dimainkan oleh ‘oknum’ karyawan BSI, melalui bilyet giro. ‘Jadi ketika kami tanyakan ke BSI, Bilyet Giro asli, tapi kenapa tidak diperpanjang. Jadi ‘bilang’ oknum tersebut Bilyet Giro agar tidak dipergunakan yang lain,” paparnya.
Sekarang, Bilyet Giro ini asli atau palsu? dan ditanyakan kepada kepala BSI yang baru, jika Bilyet Giro tersebut asli.
Nah, setelah ditanyakan ternyata uang Bilyet Giro tidak ada (tidak dimasukkan oleh oknum tersebut). Lalu pertanggungjawabannya bagaimana? Menurut Isai pihak BSI belum bisa menjawab.
Namun sambung pengacara senior , pihaknya mempertanyakan Bilyet Giro ini secara tertulis dan melayangkan surat ke BSI.
Apa jawaban BSI? Secara lisan dinyatakan Bilyet Giro Asli.
Dan pihaknya secara tertulis pula, ingin BSI memberikan jawaban, apakah Bilyet Giro ini asli atau tidak?.
‘Pergantian uang klien kami, bagaimana,” tanya Isai.
Untuk ‘oknum’ BSI, sambung Isai, pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana. ‘Memang ada beberapa hal selain Bilyet Giro, juga diduga melakukan penipuan terhadap kkien kami, dengan meminjam uang dan mempergunakan uang di rekening tanpa hak,’ ujar Isai.
Isai pun mengaku heran, kenapa tidak ada kontrol dari BSI, terhadap keluar masuk uang nasabahnya. ‘Besar uang klien kami yang digunakan keluar masuk rekening Rp20-30 miliar. Ini kami pertanyakan juga?,’ tandasnya.
Meski begitu, Ia mengakui, klienya diminta menandatangani surat kuasa kepada ‘oknum’ agar bisa mengambil uang secara keluar masuk di rekening klin kami. ‘Surat kuasa itu, agar ‘oknum’ tersebut tidak dilaporkan secara pidana dan perdata,’ bebernya.
Untuk itu, Isai Panantulu Nyapil SH MH memastikan telah membuat surat pencabutan surat kuasa (menggugurkan kewenangan ‘oknum’ tersebut) pada Juni 2024. ‘Jadi, setelah adanya jawaban BSI, kita akan menempuh upaya lainnya,’pungkasnya.
Penulis / Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya