Dana Kelurahan ditahan Karena Peraturan Menteri Keuangan

Banjarmasin, BARITO – Dana kelurahan senilai Rp 370 juta yang digadang-gadang sudah diterima tahun ini, hingga sekarang belum bisa dimanfaatkan. Padahal dana tersebut sangat diperlukan guna penunjang fasilitas kelurahan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, menyebutkan alasan itu karena terjadi keterlambatan memasukkan persyaratan. Namun bukan berarti

Pemkot Banjarmasin disalahkan, karena menurutnya alasan yang paling mendasar dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana didalamnya mencantumkan persyaratan untuk menerima dana itu baru diterbitkan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 disahkan.

Alhasil, Pemkot harus kembali penyesuaian Perda APBD 2019 dengan ketentuan yang ada di PMK. “Dana kelurahan ini kan petunjuknya dikeluarkan setelah APBD disahkan. Harusnya kan sebelum, lalu kami perlu melakukan revisi lagi,” ucapnya.

Dalam PMK itu disebutkan, persyaratan tahap pertama paling lambat disampaikan minggu ke 2 Mei. Persyaratan itu diantaranya Perda APBD tahun anggaran 2019 atau perkada penjabaran APBD 2019 yang memuat penggunaan DAU tambahan.

Kemudian juga surat pernyataan telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam perda APBD Tahun Anggaran 2019 atau Perkada penjabaran APBD TA 2019. “Termasuk pembentukan kuasa pengguna anggaran (KPA) di kelurahan, itu ranahnya nanti BKD,” imbuhnya.

Kendati demikian, Subhan meyakinkan jika persyaratan itu akan segera bisa dilengkapi pihaknya dan segera disampaikan. Tinggal menunggu Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda) untuk memasukkan ketentuan itu dalam Perda APBD 2019 melalui mekanisme KUA PPAS.

Sementara itu, Lurah Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Fikri mengakui jika dana kelurahan yang nantinya dikucurkan perlu diimbangi dengan SDM di kelurahan. Menurutnya jika itu tidak dilakukan dikhawatirkan malah membebani dan bisa mengganggu pelayanan di kelurahan.

“Kalau itu mau dilaksanakan harus diikuti perkuatan personil kelurahan. Harus sarjana ekonomi, kan jadi KPA nanti,” ujarnya.

Dia membeberkan, untuk di Sungai Baru sendiri tenaga yang ada di sana hanya berjumlah 6 orang. Itupun 2 diantaranya sudah mendekati masa pensiun. “Di Kelayan Luar juga cuma 3 orang. Kalau tidak ditambah bisa sulit,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Bakeuda dana kelurahan yang akan dikucurkan untuk setiap kelurahan senilai Rp370.138.000. Transfer ini dilakukan dengan 2 tahap. 50 persen tahap pertama, dan 50 persen di tahap ke 2. dan

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua