Dana Pilkada Berujung ke Pengadilan

 

Banjarmasin, BARITO-Nampaknya  kasus hutang piutang dana Pilkada antara Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah yang kini telah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan  belum selesai.

Jika sebelumnya mereka dilaporkan oleh H Supian Sauri alias Tinghui atas dugaan kasus penipuan terkait hutang dana Pilkada
Kini giliran Ir H Akhmad Farhani yang menyeret keduanya keranah ke Pengadilan Negeri Amuntai.

Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah diseret ke Pengadilan Negeri Amuntai karena digugat atas hutang Pilkada sebesar Rp5 Miliar. Mahyuddin SH, kuasa hukum Ir Akhmad Farhani Jumat (5/10) kemarin menjelaskan, kalau gugatan perdata telah masuk ke Pengadilan Negeri Amuntai. “Tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang saja lagi, karena nomor perkara gugatan telah kita terima yakni nomor 8,”ucap Mahyuddin kepada wartawan.

Menurur Mahyuddin, gugatan perdata terpaksa  dilakukan, karena keduanya telah dilayangkan somasi namun tidak mau membayar utang tersebut. “Kita menggugat keduanya, karena dalam perjanjian adanya surat kuasa penuh dari tergugat I ( Ansharuddin) kepada tergugat II (H Syaifullah) dalam pencarian dana untuk pilkada, dan pada  tahun 2015 tergugat II ada meminjam uang kepada klien kami untuk dana pilkada sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan,”kata Mahyuddin.

Lanjut Mahyuddin, singkat ceritanya klien nya pun kemudian meminjamkan uang tersebut yang total seluruhnya Rp5,3 Miliar.
“Adapun rincian uang tersebut sesuai kuitansi, Rp1 Miliar pada tanggal 10 November 2015, kemudian Rp1,5 Miliar pada 17 November 2015, dan Rp1,3 Miliar pada 26 November serta Rp1,5 Miliar pada tanggal 1 Desember 2015, dan hingga saat ini belum ada dibayar,”ungkap Mahyuddin.

Dikatakan Mahyuddin, memang pada saat itu yang datang untuk meminjam uang adalah Syaifullah, namun kliennya mau meminjamkan uang karena adanya surat kuasa penuh dari Ansharuddin kepada Syaipullah untuk mencari dana pilkada.
“Artinya hutang tersebut ditanggung bersama karena ada surat kuasa penuh tersebut, dan bila dalam perjalanan kasus ini ada pidananya maka kita pun akan bawa keranah pidana,tegas Mahyuddin

Tambah, Mahyuddin pada saat pihaknya melayangkan somasi kemudian dijawab yang isi menyatakan kalau Ansharuddin tidak mempunyai hutang terhadap kliennya,”Bahkan pihak kuasa hukum Ansharuddin menyatakan dengan somasi pada pihak kami lakukan adalah pencemaran nama baik, hingga kami lakukan gugatan perdata,”papar Mahyuddin. mr’s

 

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi