Dana PNPM Rp512 Juta Dikorupsi, Kepala UPK Kecamatan Simpur Disidang

Sidang dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS),

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah menyelewengkan dana pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Marwan Suriani akhirnya harus menghadapi meja hijau persidangan.

Terdakwa yang merupakan Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ini diseret ke pengadilan karena diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp512 juta.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim yang diketuai Irfanur Hakim SH, terdakwa mengatakan mengerti isi dakwaan, dan menyatakan tidak keberatan.

JPU Widodo usai sidang mengatakan, penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok perempuan justru oleh terdakwa dipinjamkan kepada perorangan

Bahkan setelah diaudit ada yang pembayaran pinjamannya juga macet.

“Dari sini pula terungkap ternyata penerima programnya ada juga laki-laki bahkan PNS,” ujar Widodo.

Dijelaskan,Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah salah satu program di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) berupa pemberian bantuan dana sebagai modal usaha atau pemenuhan kebutuhan sosial dasar dalam bentuk simpan pinjam kelompok.

Program ini sebagai langkah pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi.

Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Terdakwa sendiri nampak mengahadiri sidang secara ofline. Malah menurut JPU status terdakwa tidak ditahan. Selain karena sudah ada niat baik terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan juga untuk menghindari semakin macetnya tagihan.
“Tagihan kan masih banyak melewati terdakwa, makanya statusnya kita berikan tahanan kota supaya lebih mudah dalam penagihannya,” pungkas Widodo.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Jangan Ego Sektoral

Warga Kelayan A Banjarmasin Ditemukan Membusuk di Kamarnya

Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Tergugat Oknum Mantan Kacab BSI