Dandim 1022/TNB Gelar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Dandim 1022/TNB Letkol CPN Rahmat Trianto menempelkan stiker kemerdekaan di mobil peserta.

Batulicin. BARITO – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75, Dandim 1022/TNB bersama Pemkab Tanbu dan Polres Tanbu beserta IOF Tanbu komunitas motor CB melaksanakan Konvoi Kemerdekaan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (19/8).

Dengan mengambil start di halaman Makodim 1022/TNB, puluhan kendaraan roda dua dan empat mengawali pergerakan menuju pasar minggu.

Sebelum pelepasan Dandim 1022/TNB Letko CPN Rahmat Trianto, bersama Wakil Bupati Tanbu Ready Kambo, Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki, SIK beserta Kepala Dinas Kesehatan Setia Budi mengawali dengan pengikatan vita merah putih di kepala peserta dan menempelkan stiker kemerdekaan di mobil peserta.

Dandim 1022/TNB  Lekol CPN Rahmat Trianto, mengatakan kegiatan ini merupakan suatu wujud inplementasi untuk melaksanakan intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan melaksanakan praturan Bupati Nomo 28 Tahun 2020 guna mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari virus Covid-19.

Menurut Dandim, melihat situasi dan kondisi sekarang ini banyak masyarakat sekitar yang turun disiplinya untuk menjaga protokol kesehatan, maka dari itu pihaknya berinisiatif dibantu Pemkab Tanbu dan Polres Tanbu menggelar sosialisasi protokol kesehatan ditengah masyarakat.

“Saya berharap seluruh elemen di Kabupaten ini untuk bersama-sama mensosialisasikan penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,” Kata Letkol CPN Rahmat Trianto.

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki SIK, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengajak masyarakat menerapkan disiplin protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19, karena di Tanbu sendiri sudah ada peraturan Bupati Nomor 28 yang harus dijalankan dan ditegakkan masyarakat.

“Peraturan ini harus kita jalankan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan agar Virus Covid ini dapat dihilangkan, Ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Tanbu Ready Kambo, mengingatkan agar tetap melakasanakan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas maupun keluar rumah, karena dalam peraturan tersebut tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan lanjut Wabub yaitu membersihkan saluran drainase dan menyapu jalan. (Hal)

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula