Pelaihari,BARITO – Ahmadi warga Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap kini lega, walau selama kurun waktu 1 tahun ia kehilangan motor maticnya jenis Yamaha Aerox DA 6589 LBS warna hitam. maka motornya dari hasil operasi Jaran Intan 2019 oleh Sat Reskrim Polres Tala beserta Polsek Kintap, motor pun kembali.
Kecewa bercampur senang pun di rasakan Ahmadi, karena motornya saat di temukan kondisi motor sudah berubah, baik warna maupun stiker-stiker dari semula.
Ahmadi, Rabu (3/7) kemarin saat di Polres Tala mengungkapkan, saat motor raib pada malam hari di saat semua anggota keluarga terlelap tidur, hingga tak satupun yang mendengar motor di bawa. Motor sendiri berada di ruang dapur rumah dan diakui kunci motor memang masih menempel pada stop kontaknya.
Motor Ahmadi hilang setelah lebaran Idul Adha tahun 2018 kemarin. Dan motor itu sebenarnya milik mertua Ahmadi.
Dalam Operasi Jaran Intan 2019, Polres Tala beserta jajajaran telah berhasil mengamankan 16 buah sepeda motor berbagai tipe dan merek. Selain itu ada 1 unit mobil pick up DA 8356 TLA warna biru sebagai upaya penggelapan dengan modus berpura-pura mengisikan pajak mobil.
Baik kunci motor maupun kunci mobil hasil kejahatan yang di ungkap lewat Operasi Jaran Intan 2019, oleh Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan di damping Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto beserta Perwira Polres lainnya menyerahkan kunci sepeda motor maupun mobil kepada pemiliknya.
Pengembalian ini gratis tanpa ada biaya apapun, dan setelah melalui proses pendataan kepemilikan yang sahmaka baik motor maupun mobil di kembalikan..
“Berharap untuk lebih hati-hati setelah motor di kembalikan,” ucap Kapolres pula.
Pengungkapan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) ini berada di wilayah Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Kintap, Jorong, Panyipatan dan Tambang Ulang. Sasaran para pelaku sendiri berada di daerah pasar malam, pemukiman dan kos-kosan.
13 orang tersangka masing-masing warga Pelaihari, Banjarmasin, Sungai Danau, Martapura pun berhasil di tangkap dalam operasi Jaran Intan 2019 yang dimulai dari tanggal 21 Juni sampai 2 Juli 2019.
Dari 13 pelaku, 12 orang di antaranya residivis dengan kasus curanmor. Modus operandi pelaku sendiri, motor-motor curian dari wilayah Tanah Laut mereka jual keluar Tala. Cara mereka mencuri pun ada yang menggunakan kunci T maupun yang tertinggal kunci kontaknya di motor. Para pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
baz/mr’s.