Banjarmasin, BARITO – Kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan anak di Indonesia belakangan ini sering tejadi termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ironisnya, angka kasusnya cenderung tinggi. Terbukti dari Januari hingga Agustus Tahun 2022 ini saja, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel mencatat ada 74 kasus.
Kasus-kasus ini termasuk pula yang ditangani di Polres/Polresta Jajaran Polda Kalsel.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Afebrianto Widhi Nugroho melalui Kanit PPA, AKP Siti Rohayati mengatakan, dari 74 laporan polisi yang ditangani, korbannya dominan merupakan anak di bawah umur.
“Total ada 78 korban kekerasan seksual di tahun berjalan ini, 50 di antaranya korban anak dan 28 perempuan,” ujar AKP Siti, kepada wartawan Kamis (8/9/2022).
Hingga Bulan Agustus Tahun 2022, jumlah laporan yang ditangani paling banyak di wilayah hukum Polres Banjarbaru yakni 9 kasus, Polres Tanah Laut 8, Polresta Banjarmasin, Polres Tanah Laut, Banjar dan Tanah Bumbu masing-masing 7 kasus.
Selanjutnya di Polres Balangan dan Tabalong masing-masing 5 kasus, masing-masing 4 kasus di Polres HSS, Tapin dan Unit PPA Polda Kalsel, 3 kasus di Polres HSU dan terakhir, masing-masing 2 kasus di Polres HST dan Polres Kotabaru.
Sedangkan jika dilihat dari kategori pelaku kekerasan seksual didominasi dari pelaku di kalangan teman atau kekasih korban sebanyak 34 pelaku.
Namun mirisnya, kategori pelaku terbanyak kedua berasal dari lingkungan keluarga atau orang tua korban yakni sebanyak 30 pelaku.
Lalu ada pula pelaku dari tetangga 7 pelaku, 3 pelaku di lingkungan sekolah dan 9 kategori lainnya.
Menurut AKP Siti, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat mengkhawatirkan terlebih ada pula pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang tua kandung korban.
Salah satu kasus yang cukup menonjol kata dia seperti yang ditangani oleh Polres Tanah Bumbu belum lama ini.
Dimana seorang pelaku kekerasan seksual berinisial SH (38) warga Kecamatan Batulicin diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu karena perbuatan bejatnya tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
“Selain penanganan perkara, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah juga di Provinsi untuk sering-sering melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Kejadian begini sangat mengkhawatirkan dan perlu pencegahan-pencegahan terus,” ujar AKP Siti.
Dibandingkan tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polda Kalsel dan Polres/Polresta Jajaran juga tak sedikit.
Tercatat ada sebanyak 150 laporan polisi dengan jumlah korban sebanyak 176 didominasi korban anak sebanyak 123 dan 53 korban perempuan.
Penulis/Editor : Mercurius
1 comment