Banjarmasin, BARITO-Sekali dayung dua tiga pulau terlewati, itulah yang dilakukan giat Anggota Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin, Minggu (30/9) sekitar pukul 23.00 Wita lalu. Mereka berhasil menangkap lima pelaku judi di Perairan sungai Mantuil, tepatnya diatas kapal Negara Mentaya B yang sedang tambat di Tambatan Mantuil.
Mereka adalah Misran (35) Warga Basirih Banjarmasin Barat, Firmansyah (32) warga Jalan Antasan Bondan RT 17 Banjarmasin Selatan, Sapri (34) warga Jalan Tembus Mantuil RT 01 Banjarmasin Selatan, Zaini (35) warga Desa Baru RT 02 Hulu Sungai Selatan dan Firman (44) warga Desa Iring Bengkirai Palangkaraya, Kalteng.
Dari kelima pelaku berhasil disita barang bukti, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1,8 Juta lebih hasil bermain judi Qyu Qyu menggunakan kartu domino.
Sialnya lagi setelah digeledah di tubuh mereka masing-masing, anggota Satpolair dipimpin Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi menemukan dua paket sabu-sabu dari Misran. Sabu-sabu dengan berat 0.16 Gram itu sempat dibuang pelaku, namun ketahuan polisi yang menggerebek mereka.
Tersangka Misran mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibawanya ditaruh di saku celana sebelah kiri, kemudian sempat dibuangnya. Kini pelaku dan barbuk diamankan ke Mako Satpolair Guna proses lebih lanjut. Hal itu dibenarkan Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Windy Syafutera, Kamis (11/10) siang.
Untuk kelima pelaku sudah diserahkan ke Rutan Polresta Banjarmasin dan kasusnya tetap ditangani Sat Polair setempat. “Kini pelaku Misran dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sedangkan keempat pelaku judi tersebut dijerat sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,”tegasnya melalui Kanit Gakkum, Ipda Selama Riyadi. ndy/mr’s