Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU Minerba, Prof DR Hadin Muhzad SH MHum, menyatakan batubara hasil dari cleaning service yang di kumpulkan (dikarung) dan diluar pertambangan maka tidak perlu harus ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pendapat tersebut disampaikan Hadin saat menjadi saksi a de charge atas terdakwa Sugiannor, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, dengan ketua majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, Senin (3/12).
Diketahui, Sugiannor diseret kemeja hijau dengan didakwa telah melakukan pelanggaran penjualan batu bara karungan.
“Selama tidak ada undang-undang yang melarang itu (penjualan batu bara karungan) biasa saja,” ujar Hadin.
“Itu kan limbah,” tegas guru besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin tersebut.
Dijelaskan, sisa atau hasil cleaning service itu dalam undang-undang lingkungan hidup dinamakan limbah.
“Semestinya yang dikejar adalah dari mana asal limbah tersebut,”ujarnya lagi.
Dan kalaupun paparnya, masalah jual beli batubara sisa tersebut memang harus memiliki ijin, maka ijinnya tentang pengangkutan dan penjualan, bukan IUP.
“Itu kan limbah dan sudah diluar pertambangan, ya tak tidak perlu IUP lagi,” tekannya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa H Giyanto apakah usaha batubara sisa atau cleaning service perlu IUP.
Saksi merupakan ahli hukum administrasi, yang juga tergabung di Badan Lingkungan Hidup juga menjelaskan bahwa
dalam undang-undang tidak ada larangan tentang menjual hasil limbah.
Mengingatkan, dalam perkara dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba JPU menyeret tiga terdakwa, yakni Sugiannor, Nasrillah, dan Yogi Kurniawan.
Dalam dakwaan jaksa diutarakan, kejadian berawal saat saksi Anthoni Wijaya dan Yudi Ersandi petugas Kepolisian Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kapal KM. Loh Djinawi I. Kapal yang dinahkodai oleh saksi Samsul Bahri dengan muatan batubara yang sudah berada di dalam karung sebanyak ± 11.000 karung atau ± 110 ton yang akan dipindahkan kedalam kontainer terdakwa Sugianor.
Hasil pemeriksaan, batu bara karungan tersebut milik Yogi Kurniawan yang dia dapat dengan cara membeli dari saksi Nasrillah. Nasrillah mendapatkan batubara karungan tersebut dengan cara membeli dari
tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating
crane PUSPA di Perairan Laut Tabonio.
Sementara, Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan terdakwa M.Sugiannor selaku pemimpin CV. Cipta Karya Abadi.
Selain itu, Sugiannor selaku direktur PT. Cipta Miga Lastari Abadi juga mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara tersebut, padahal terdakwa tidak mempunyai tambang di Kalimantan.
Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya