Dari Sidang Lahan Jembatan Timbang, Ini Kata Mantan Kadishub Tabalong

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tabalong Nanang Maulana mengatakan kalau lokasi lahan jembatan timbang awal titik koordinatnya diusukkan oleh Kementrian Perhubungan. Dengan titik lokasi berada di lahan miik Pa Pasaribu. Malah dilokasi itu sudah dilakukan studi kelayakan oleh Dinas Perhubungam Kalsel.

Namun pada prosesnya, anggaran yang tersedia ternyata tidak mencukupi untuk membeli lahan tersebut. Sebab pemilik lahan tidak mau melepaskan lahannya dibawah harga Rp500 ribu permeter. Padahal melihat lokasi kisaran harga tanah hanya Rp100 ribu hingga Rp400 ribu permeter.

“Akhirnya pada rapat saya mengusulkan agar lahan yang diajukan ditunda. Selain harga belum cocok juga anggaran yang sudah diusulkan sebesar Rp2.9 miliar tidak mencukupi,” ujar Nanang pada saat menjadi saksi pada perkara korupsi pengadaan lahan jembatan timbang dengan terdakwa Rahman Nuryadin di pengadilan tipikor Senin (4/1).

Kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawasti SH, Nanang lebih banyak menjelaskan proses awal rencana pembelian lahan untuk jembatan timbang.

Pada perjalanannya lanjut dia, kemudian ada aturan baru dari pusat yang menyatakan kalau lahan untuk jembatan timbangan harus seluas 2 hektar.

“Menindaklanjuti, kita kemudian mengajukan usulan diperubahan untuk lahan menjadi Rp5 miliar lebih dengan alasan harga lahan diambil tengah-tengah kisaran Rp250 ribu permeter. Selain itu membuka calon pemilik lahan yang mempunyai luas 2 hektar sebab lahan Pa Saribu tidak mencukupi,,”  papar Nanang.

Ditambahkah saksi lainnya Fahmi mantan PPTK, banyak alternatif untuk dijadikan lahan jembatan timbang yang masuk ke mejanya. Namun hanya enam yang lolos, dan mengerucut menjadi dua yakni lahan milik H Hair dan Subhan yang saat pengusulan dilakukan calo.

“Prosesnya saya tahu sampai disitu saja, sebab saya kemudian dipindah dan menggantikam jabatan saya adalah Rahman Nuryadin (sekarang jadi terdakwa),” katanya.

Diketahui, terdakwa Rahman Nurjadin oleh jaksa Jonshon SH,

dituduh telah melakukan perbuatan korupsi pengadaan lahan guna pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 silam.

Rahman  didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni (berkas terpisah). Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.933,820.000 dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsideair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar