Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rantau Badauh yang sejati digunakan hanya untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kenyataannya juga pernah digunakan untuk kegiatan di Kecamatan.
“Kok bisa, itu kan dana untuk program simpan pinjam perempuan, buka untuk kegiatan di kantor pemerintahan ” demikian pertanyan JPU Mahardika Prima Wijaya Rosadi, SH kepada tiga orang saksi yang dihadirkan pada perkara penyelewengan dana PNPM di UPK di Kecamatan Rantau Badauh dengan terdakwa Akhmad Husari.
Salah satu saksi Saksi Sarmiah mengatakan, peminjaman uang yang dimaksudkan sebagai dana talangan berdasarkan perintah saksi Rusmadi yang menjabat sebagai Camat saat itu.
“Peminjaman uang tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan di kecamatan, dan itu atas perintah Pa Camat,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (5/4).
Ditanya berapa kali pernah pinjam dana ke UPK Rantau Badauh. Saksi menambahkan beberapa kali. Tapi nominalnya berapa saksi mengaku lupa.
“Namun saya ingat ada pernah satu kali meminjam uang sebesar Rp 10 juta dan mengambilnya dari terdakwa Ahmad Husairi,” katanya, seraya mengataka pinjamam itu sudah dikembalikan.
Baca Juga: Pemkab Tanah Laut Diduga Abaikan Rekomendasi Menkopolhukam, PT Perembee Siap Lakukan Ini
Rusmadi yang saat itu menjadi saksi nampak membenarkan keterangan Sarmiah.
Atas pengakuan itu nampak jaksa mengingatkan Rusmadi soa dana PNMP yang dalam aturannya tidak boleh dipinjam apalagi untuk kepentingan kecamatan.
“Saya yakin Pa Camat sebagai pembina Petunjuk Teknis Operasional dari PNPM tersebut tahu akan hal tersebut,” ujar Mahardika panggilan akrab jaksa ini.
Ahmad Kusairi sendiri, nampak mengikuti persidangan secara virtual, juga saksi Fathul Jannah mantan ketua UPK Rantau Badauh yang merupakan terpidana perkara yang sama.
Dalam perkara ini, Ahmad Kusairi diduga menggelapkan uang PNPM dengan menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.
Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi. Dan ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Seorang Pria Terjun ke Sungai dari Jembatan RK Ilir Banjarmasin, Pengendara Geger
Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Kusairi dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya