Gunakan RCO, 5 Laporan Tuntas
Banjarmasin, BARITO – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menerima sekitar 5 pengaduan pendaftaran CPNS tahun 2019. Lima pengaduan tersebut didominasi oleh pengaduan tentang tidak ditemukannya data diri (3 laporan), ijasah dan disabilitas. Saat ini, 5 pengaduan tersebut berhasil diselesaikan oleh Ombudsman dengan menggunakan mekanisme RCO (reaksi cepat Ombudsman).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengungkapkan, penerimaan CPNS masih bermasalah dan seharusnya menjadi catatan bagi pihak panitia. Sehingga rekrutmen tahun berikutnya tidak ada permasalahan yang merugikan pelamar.
Noorhalis menjelaskan bahwa soal KTP memang merupakan masalah yang sering ditemui pada pendaftaran CPNS.
“Nomor induk di KTP pendaftar dengan data diri ketika mendaftar CPNS tidak ditemukan. Sehingga pendaftarannya terpending. Tetapi karena disdukcapil sendiri membuka layanan pengaduannya, Alhamdulillah bisa cepat teratasi dan kita koordinasikan dengan Ombudsman di Jakarta,” ujarnya akhir pekan lalu.
Selain data KTP, pengaduan lainnya yang masuk ke Ombudsman adalah berkait kualifikasi dan akreditasi. Dalam hal ini, ada pendaftar CPNS yang bergelar sarjana pendidikan Islam (SPdI) mendaftar sebagai guru madrasah ibtidaiyah. Oleh panitia penerimaan CPNS sempat ditolak dan oleh Ombudsman disarankan tetap mendaftar.
” Karena dalam persyaratan tidak ada kualifikasi lulusan-lulusan apa saja pada penerimaan CPNS di Kabupaten Banjar itu. Jadi dia tetap mendaftar. Oleh panitia sempat ditolak karena beda lulusan tetapi karena memang dari awal tidak ada kualifikasinya, berarti dia bisa masuk mendaftar,” jelasnya.
Sedangkan kasus terkait akreditasi terjadi di Banjarmasin. Pelamar tersebut mengadu ke Ombudsman karena ijasahnya dari perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap tidak terakreditasi. Ternyata PTS yang meluluskan pelamar menjadi sarjana itu mengantongi ijin perpanjangan akreditasi.
” Sehingga dalam sistem, dianggap tidak terakreditasi. Maka kami sarankan kepada pihak fakultas untuk dibicarakan ke LLDIKTI. Masalah ini juga telah teratasi,” bebernya.
Noorhalis menuturkan, pihaknya menggunakan sistem penyelesaian masalah dengan metode RCO. Hal itu karena ada batas waktu dalam, proses penerimaan CPNS.Maka jika ada 1 tahapan bermasalah, maka pendaftar tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Maka tindakan Ombudsman harus cepat. Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan instansi yang dilaporkan, baik via telepon dan sebagainya. Sehingga lima aduan itu telah selesai tetapi memang tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lagi pada tahap rekrutmen CPNS selanjutnya,” cetus Noorhalis yang juga aktif dalam kepengurusan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalsel itu.
Penulis: Cynthia