Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE), dinilai lamban oleh pelapor Yusti Yudiawati, sehingga dia berinisiatif mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (18/7/2024).
Yusti Yudiawati yang juga pemegang saham di perusahaan tersebut mengaku, kedatangannya ke Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dari perkara pidana yang laporkannya 13 Juli 2022 lalu.”Jawaban dari pihak penyidik, mereka menunggu Petunjuk dan Arah (Jukrah) dari Mabes Polri setelah gelar perkara yang dilakukan 3 April 2024 lalu,” katanya kepada wartawan.
Kerugian perusahaan setelah dilakukan audit investigasi dari kepolisian lebih dari 17 miliar, lanjutnya.
Belum lagi tindak pidana penggelapan dalam jabatan, seperti menghilangkan omset perusahaan.
Hingga sekarang kasus ini masih bolak balik P19 dan mereka ini sudah tersangka. “Saya sempat ke Bareskrim karena, penyidik menyatakan perkara ini menunggu inkrahnya putusan perdata, sementara proses ini lama sekali,” imbuhnya.
Yusti menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara perdata itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang dilalorkan ini, alasan menunggu kasus perdata itu selesai hanya sebagai alasan lawyer dari terlapor saja. “Mereka, ARP dan IY ini tersangka dan masih berkeliaran bebas, padahal mereka sangat jelas tersangka dengan ancaman hukuman yang besar, seharusnya bisa ditahan, Saya berharap kasus ini bisa cepat ditangani,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan kakak terhadap adik kandung dan suaminya ini diduga karena menggelapkan dana perusahaan, dengan mendirikan perusahaan baru yang sama bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.
Mereka membeli tanah dengan cek perusahaan dan mendirikan pabrik, pabrik ini masih beroperasi sampai sekarang
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya