Datangi Kejati Kalsel, Babak Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan di PUPR Kotabaru

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Bahrudin alias Udin Palui saat memasukkam laporan di PTSP Lobby Kejati Kalsel, Selasa (14/1).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Merasa tidak ada khabar terkait laporan mereka mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kotabaru tahun 2023, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Selasa (14/1) kembali mendatangi Kantor Kejati Kalsel.

Ditemui di Lobby Kantor Kejati Kalsel, Bahrudin Ketua Babak Kalsel nampak mendatangi PTSP untuk menyerahkan surat resmi mempertanyakan perkembangan hasil laporan dugaan korupsi di Satker PUPR Kotabaru tahun 2023.

Usai dilayani petugas, kepada sejumlah wartawan Udin Palui sapaan akrabnya mengatakan pihanya terpaksa mendatangi Kejati Kalsel untuk mempertanyakan perkembangan dugaan korupsi di Satker PUPR Kotabaru.

Laporan tuturnya sudah dimasukkan pada 3 Oktober 2024 lalu. Namun sayang hingga kini belum ada khabarnya.
“Apakah laporan kita ditindak lanjuti atau bagaimana. Makanya kita minta penjelasan dari pihak kejaksaan,” katanya.

“Ditindaklanjuti sudah sampai dimana dan bagaimana hasilnya. Dan kalau tidak ditindaklanjuti atau di SP3 kan kita juga minta penjelasan, sebab pasti ada alasan-alasan penyidik,” lanjut Udin Palui.

Disampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2023 pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian.

Disebutkan indikasi penyimpangan, dalam papan nama proyek tercantum sub kegiatan pembangunan jembatan TA 2023 Pembangunan jembatan Gantung Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian.
Nomor kontrak: 602.1/005/SP/BM-ZAT/Timburu/01.12.DPUPR/ 2023/ Kecamatan Sungai Durian. Nilai Kontrak Rp 6.033.296.110,00. Kontraktor Pelaksana PT.KURNIA INDAH DWIAJI. Waktu Pelaksanaan 170 Hari Kalender. Dimulai dari Tanggal 10 Juli hingga 19 Desember 2023.

“Dari hasil investigasi kami dilapangan hingga Agustus 2024, pekerjaan tidak diselesaikan oleh kontraktor,” katanya.

Tak hanya itu proyek itu dipastikan mengkrak terbukti hingga September 2024 tidak lagi ditemukam pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

“Kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara satu miliar rupiah lebih,” pungkas Udin Palui.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar