Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – MASIH ingat kasus meninggalnya kakek Sarijan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Polres Banjar pada Kamis, 29 Desember 2021 lalu ?
Ketika itu almarhum kakek Sarijan melakukan perlawanan terhadap anggota Polisi saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar. Pergumulan tidak dapat dihindarkan dan membuat kakek Sarijan meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel melakukan autopsi terhadap jenazah kakek Sarijan. Hasilnya, ditemukan penyebab kematiannya akibat benda keras.
Baca Juga: Pelaku Penusukan di SPBU Lingkar Selatan Menyerahkan Diri, Dipicu karena Ini
Akhirnya, enam oknum Anggota Satres Narkoba Polres Banjar ditetapkan tersangka, namun hingga kini kasus tersebut belum disidangkan.
Menyikapi hal tersebut, keluarga korban Mesrawi bersama Misnawi mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel untuk mempertanyakan kasus tersebut, karena menurut mereka hingga sampai sekarang stausnya di kejaksaan belum P21 hanya P19.
Saat ditanyakan terkait kedatangannya ke PTSP Kejati Kalsel, Mesrawi memaparkan, kalau pihaknya disuruh menunggu, lantaran jaksa yang bersangkutan sedang cuti Natal.
Baca Juga: Kejari HSU Geledah Kantor BPR Telaga Silaba, Ada Apa?
“Berdasarkan keterangan dari pihak PTSP Kejati Kalsel, untuk cepat atau lambatnya proses perkara itu tergantung dari pihak penyidik kepolisian, kami berharap secepatnya P21 dan segera disidangkan, kami juga mau tau siapa pelaku enam orang ini, karena sudah jadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH di konfirmasi mengatakan, P19 itu merupakan petunjuk jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi berkas perkaranya, “P19 hal yang lazim dalam hukum acara,” paparnya.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
1 comment