Deklarasi Anies-Muhaimin di Surabaya

Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Presiden (Capres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk menghadapi Pemilu 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

Acara deklarasi dihadiri Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta ratusan pengurus dan kader Partai NasDem dan PKB.

Dalam pidatonya, Surya Paloh, mengungkap alasan mengapa dirinya memilih Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, sebagai bakal calon wakil presiden untuk Anies Baswedan.

Baca Juga: Versi Survei LSI Prediksi 8 Parpol Masuk Parlemen

“Anies adalah cendekiawan intelektual yang diyakini mampu memberi suasana kepemimpinan baru ke depan. Muhaimin seorang piawai, organisatoris ulung, bergerak di dunia pergerakan cukup lama.

“Kedua pasangan ini adalah botol dan tutup botol itu. Selamat tinggal politik cebong dan kampret, politik yang mengadu domba memecah belah dan merusak. Selamat datang politik kebhinnekaan,” tutur Surya Paloh sebagaimana dilaporkan wartawan di Surabaya, Roni Fauzan, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober – 25 November 2023

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: LSJ Survei Elektabilitas Partai Politik

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Inilah Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Kalsel I dan Kalsel II

44 Perkara PHPU Pileg 2024 Dikabulkan MK

Putusan 31 Perkara PHPU Dibacakan Hari Ini