Deklarasi Partai Ummat : Melawan Kezaliman dan menegakkan Keadilan

Banjarmasin, BARITO – Menyusul deklarasi yang dilakukan pada tingkat pusat, partai Ummat Kalimantan Selatan juga mendeklarasikan keberadaannya di daerah ini.

“Mengambil momentum 17 Ramadhan 1442 H, kami deklarasikan di Kalsel, sama dengan pusat yang lebih dahulu beberapa jam,” ujar Ketua Panitia deklarasi Partai Ummat Kalsel, Muhammad Sadiq.

Menurutnya deklarasi ini bukan hanya sebagai bentuk kehadirannya di Kalsel tetapi juga simbol perjuangan melawan kezaliman dan menegakan keadilan.

” Karena, jika kita diam melihat kezaliman dan ketidakadilan, maka kezaliman akan terus berlangsung di depan mata kita. Sebagai anak bangsa, kita tidak boleh diam saja. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membela kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Ditambahkannya, generasi muda tidak boleh konsumeris, egois, dan tak peduli.

” Harus disadari masa depan bangsa dan negara berada di tangan dan di atas pundak mereka, generasi muda,” papar Sadiq, Kamis malam (29/4/2021).

Selain mendeklarasikan keberadaannya, partai Ummat Kalsel juga membagikan 1000 paket berbuka puasa di kawasan dimpang 5 Kamboja.

” Deklarasi ini dirangkai dengan buka puasa bersama pengurus dan kader serta membagikan 1000 takjil di jalan Kamboja,” ucapnya seraya menambahkan pembagian takjil ini sudah dilakukan sejak awal Ramadhan walau tidak sebanyak hari ini.

Dikatakannya, setelah terbentuk pada tingkat provinsi, maka kabupaten dan kota akan menyusul.

“Setelah Idul Fitri ini ringkat kabupaten dan kota akan menyusul. Jadi mari bersama partai Ummat melawan kezaliman dan menegakan keadilan,” ujarmya.

Untuk diketahui, partai besutan politikus senior H Amien Rais ini di Kalsel di gawangi oleh Ir Soegeng Soesanto, M.Si sebagai Ketua DPW, Mulhan SE sebagai Sekretaris dan Bendaraha, H Jauhari A Basit, SE.

Penulis: Afdi

Related posts

Leding Seharian Tak Mengalir, PAM Laporkan Ada Kebocoran Pipa Lagi

Mustohir Arifin Edukasi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

JMS Sambangi SMAN 3, Berikan Penyuluhan Hukum