Delapan kali, Pemprov Kalsel Raih Opini WTP

Anggota VI BPK RI Profesor Harry Azhar Azis, MA, Ps.D, CSFA, CFRA menyerahkan dokumen LHP LKPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2020 dengan opini WTP kedelapan kali kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.(foto : hms)

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Keberhasilan Pemprov Kalsel kembali meraih opini WTP kedelapan kalinya, itu disampaikan anggota VI BPK RI Profesor Harry Azhar Azis, MA, Ps.D, CSFA, CFRA dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).

“Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak delapan kali sejak 2013 lalu,” kata Harry Azhar Azis.

Usai penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Kalsel, Harry Azhar Azis mengingatkan agar Pemprov Kalsel beserta jajaran, termasuk DPRD Kalsel jangan pernah lelah dalam bekerja untuk mencapai prestasi.

“Jangan pernah melakukan masalah, karena sebagai petugas negara harus bisa mewujudkan kesejahteraan,  keadilan makmur, menekan pengangguran dan kemiskinan,” pesan Harry Azhar Azis.

Harry pun mengingat kembali kendati demikian pencapaian WTP yang diterima Pemprov Kalsel sejak 2013 hingga sekarang akan sia-sia, jika tidak diikuti kesejahteraan masyarakat.

“Walaupun ada beberapa catatan yang perlu dibenahi,” ingatnya.

Ia menilai upaya Pemprov Kalsel di tahun anggaran 2020 menunjukkan kemajuan, yang terlihat antara lain pada pertumbuhan ekonomi berada di atas rata-rata nasional.

“Keberhasilan itu semua tidak terlepas dari kerja sama yang baik internal jajaran Pemprov dan dengan DPRD Kalsel serta pihak lain di provinsi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait temuan dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 untuk peningkatan pembangunan dan pemerintahan.

Menurut Safrizal, tantangan ke depan makin besar, terlebih di tahun-tahun ini. Di mana refocusing anggaran mesti dilakukan untuk penanganan wabah Covid-19.

“Ini merupakan years of challenge. Meski di bawah tekanan keadaan, namun Kalsel masih mampu mempertahankan opini WTP hingga kedelapan kalinya,” tambah Safrizal.

Safrizal mengimbau harus  semakin kompak dan merapatkan barisan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di saat sulit seperti ini.

“Pencapaian WTP ini akan menjadi motivasi untuk terus mengelola keuangan dengan seefektif dan seefisien mungkin,” tegasnya.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan penyampaian LHP LKPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2020 menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

“Semoga ini dapat tetap kita pertahankan untuk tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur menanggapi temuan BPK RI yang menjadi catatan dalam LHP LKPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2020, yakni penyaluran transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota terlambat, kemudian penatausahaan aset tetap belum tertib serta kelebihan pembayaran atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp2,74 miliar.

Dijelaskan Agus, terkait aset belum tertib, karena sekarang lagi dilakukan pembenahan sistem sebagaimana telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalsel.

“Jadi ada yang dimanualkan dan ada melalui sistem, ini sekarang dilakukan pembenahan, mudah-mudahan bisa selesai,” ujar Agus.

Sedangkan transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota, terangnya, itu terjadi keterlambatan karena menyangkut perhitungan, kadang-kadang dalam perhitungan itu terjadi keterlambatan.

“Itu terlambat penyalurannya akibat perhitungan,” tegasnya.

Selain karena perhitungan, lanjutnya, kita juga nanti harus minta persetujuan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada, kadang-kadang proses itu yang lama.

Terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan konstruksi, Agus menyatakan, kita akan cek kembali kelebihan pembayaran itu karena faktor apa, karena itu diluar kendali kami.

“Jadi akan di cek kembali, tapi rasanya itu sudah dikembalikan, namun apa yang menjadi catatan BPK RI segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun