Delapan Warga Pelanggar Perda Ramadan Telah Ditipiring

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sepanjang bulan ramadhan ini, Satpol PP Kota Banjarmasin sedikitnya telah menertibkan puluhan warga pelanggar Perda Ramadhan. Dari jumlah tersebut 8 diantaranya menuju ke persidangan dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Pol PP kota Banjarmasin, Hermansyah saat ditemui di Balaikota Banjarmasin, Senin (27/5). Herman menyebutkan, 8 warga yang ditertibkan itu merupapan pedagang kuliner yang berjualan di siang bolong.

Alasan pelanggaran itu, karena dalam Perda Ramadhan Pemko Banjarmasin selama bulan puasa ini pedagang kuliner tidak diperbolehkan berjualan hingga waktu yang sudah ditentukan.

“Mereka terpaksa kami amankan, karena berjualan siang bolong. Padahal kami sudah memberi dispensasi boleh berjualan mulai pukul 15.00 sore. Sebelum waktu itu terpaksa kami amankan,” ujarnya.

Herman melanjutkan, selain mendapatkan sanksi tipiring mereka juga dikenai sanksi denda, dimana setiap katagori pedagang dendanya berbeda-beda.

Misalnya, pedagang yang hanya berlapak warung atau gerobak, itu dikenai denda Rp 75 ribu. Kemudian katagori rumah makan, pedagang dikenai denda Rp 200 ribu. Bila katagori Restoran, bisa mencapai Rp 500 ribuan lebih.

“Tiap pedagang berbeda dendanya untuk katagori warung hanya Rp 75 ribu, rumah makan Rp 200 ribu, Restoran Rp 500 ribu,” katanya.

Dengan dilakukannya penertiban tersebut, Herman mengharapkan warga yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kalau tidak sanksi selanjutnya lebih berat lagi.

Kemudian dari penertiban itu juga diharapkan dapat menjadi efek jera terhadap pedagang-pedagang lainnya, sehingga kedepannya kenyamanan bersama lebih tercipta di kota yang bermoto ‘baiman’ ini. dan

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar