Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penegasan tersebut sejalan dengan fatwa ulama Saudi yang wajibkan izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji di tanah suci.
Baca Juga: 72.481 Jamaah Haji Tiba di Madinah dan 8 Orang Wafat
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ucap Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta.
Ia menyebut, empat alasan disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Baca Juga: Media Gathering Pertamina Borneo 2024 untuk Jalin Kebersamaan
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya.
Sebab itu, sambungnya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Baca Juga: Didukung Bank Kalsel, IKWAM Kelas 6B8 SD Muhamadiyah 8 Banjarmasin Gelar Seminar Motivasi Anak
Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Baca Juga: Cukup Gunakan AKSEL by Bank Kalsel untuk Bayar Tagihan
Bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Widi mengimbau supaya jamaah haji agar diinformasikan untuk bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. (*)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya