Pelaihari,BARITO- Menindak lanjuti perintah Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin,SH, MM, beserta Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (JamPidum) dan Direktur Orang dan Harta Benda (ORHARDA) Kejagung, yang mempunyai ide dan gagasan dalam membuat program pembentukan “Kampung Restorative Justice” (Kampung RJ), maka oleh Kejaksaan Negeri Pelaihari mengakomodir untuk dibentuknya program tersebut, dan dipilihah Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan sebagai Kampung RJ.
Kejari Pelaihari Ramadani,SH Senin, (14/2/22) mengatakan, Desa Bumi Jaya juga merupakan desa binaan Kejaksaan Negeri Pelaihari dan layak dibentuk Kampung RJ.
Apa itu Kampung RJ ?
Ramadani menjelaskan, Kampung RJ mengakomodir terhadap perkembangan perkara dilapangan, terutama perkara-perkara yang kerugian material pidananya dibawah Rp 2,5 juta, dan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, disamping terdakwanya juga baru kali pertama melakukan perbuatannya atau belum pernah terlibat dalam kasus kejahatan.
“Terhadap perkaranya sudah pernah dilakukan komunikasi atau adanya perdamaian dimasyarakat, terutama dengan pihak korban. Inilah yang menjadi sasaran dari adanya lembaga kampung RJ,”katanya.
Ia menambahkan, adapun terhadap perkara ini berawal dari proses penyidikan, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dan dilanjutkan penelitian berkas perkara, maka dilihat apakah perkaranya bisa berpotensi diselesaikan secara Restorative Justice diluar pengadilan. Dalam RJ sendiri ada unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta melibatkan ketua RT yang mengetahui calon-calon tersangka.
Dalam mengedepankan RJ sendiri juga melihat pada potensi pelakunya dengan pertimbangan adanya saran dari tokoh masyarakat, agama, perempuan, pemuda dan ketua RT yang layak diberikan kesempatan kepada pelaku guna memperbaiki diri, maka melalui lembaga RJ ini diusulkan untuk dituntaskan berdasarkan adanya ketetapan Kejari Negeri.
Penulis: Basuki