Misrie Syarkawie
Banjarmasin, BARITO-DPRD Kalimantan Selatan mengagendakan pengambilan keputusan penetapan Raperda tentang Revisi Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 11 Oktober 2018 mendatang.
Agenda pengambilan keputusan tersebut sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penetapan jadwal kegiatan DPRD Kalsel di bulan Oktober 2018, Senin (24/9) di Banjarmasin.
Rencana penetapan dan pengesahan Perda Revisi Tatib Dewan tersebut dibenarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus)nya Misrie Syarkawie ketika dikonfirmasi Barito Post.
Menurut Misrie, teragendakannya jadwal penetapan Perda Revisi Tatib Dewan, karena pansus sudah rampung melakukan pembahasan bahkan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembahasan sudah rampung, tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Misrie.
Lanjutnya, untuk fasilitasi tersebut kan ada batasnya, yakni 15 hari kerja, sementara kita serahkan hasil pembahasan atas revisi Perda Tatib itu tanggal 14 September 2018 ke Kemendagri.
“Jadi kita menunggu hasil fasilitasi tersebut,” cetusnya.
Mantan wartawan senior ini menambahkan, dari hasil fasilitasi itu nantinya kita di Pansus rapat lagi, apa-apa yang menjadi catatan, misalnya ini ada yang dicoret atau ini ada yang ditambah, itu nanti yang akan kita bahas lagi bersama rekan-rekan di Pansus.
“Kita sampaikan itu nanti ke anggota Pansus, bila nanti sudah menerima hasil fasilitasi Kemendagri,” tukasnya.
Sementara soal jadwal penetapan Perda Revisi Tatib ini, menurutnya tidak masalah wajar-wajar saja, meski sambil menunggu hasil fasilitasi tersebut.
“Kita kan sudah menyerahkan ke Kemendagri, maka kita tunggu tenggang waktu itu, anggap saja dari tanggal 1 s/d 10 kita bisa melakukan rapat di Pansus,” terangnya.
Disinggung bakal diterapkannya Tatib hasil revisi ini, salah satunya soal keanggotaan di Pansus dibatasi sebanyak 15 orang. Ditegaskan Misrie, soal itu sudah tidak ada masalah, itu sesuai aturan main bukan kesepakatan kita, walaupun agak alot untuk membuat formulasinya.
“Formulanya itu minus pimpinan, jadi 51 orang bisa terakomodir semua bisa berangkat. Itu acuannya PP Nomor 12 Tahun 2018, termasuk sepakat soal kehadiran secara fisik di rapat-rapat dewan,” pungkasnya.sop