Banjarmasin, BARITO – Disitusi pasca banjir dan pandemic ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin ternyata mengusulkan fasilitas mobil dinas baru.
Hal tersebut diketahui saat tiga unit mobdin jenis sedan merek Toyota diparkir di Balaikota Banjarmasin. Mobil tersebut adalah mobdin fasilitas DPRD Kota Banjarmasin yang dikembalikan ke Pemko Banjarmasin dengan tujuan agar pengadaan mobil baru.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Pemko Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza membenarkan jika pihaknya menerima usulan pergantian mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tersebut, yang telah dianggarkan tahun 2020.
Dewan beralasan bila mobil tersebut sudah dipakai lima tahun sebelum jajaran Dewan yang sekarang, meskipun kondisi sekarang masih bagus.
“Tapi pengusulan mobil tidak bisa langsung, kami menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengeluarkan daftar terbaru,,” katanya.
Menanggapi itu Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menyatakan, pengadaan mobdin untuk dirinya itu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33.
Selain itu ia meminta kesetaraan dengan pimpinan daerah. Karena posisinya sebagai ketua dewan setara dengan walikota.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa ia mengusulkan mobil baru untuk kelancaran opersional dewan.
“Selepas layak tidaknya mobil dinas, mobil yang ada ni kan mobil dinas bekas. Kami minta disetarakan dengan kepala daerah, karena kan selevel. Karena setiap kepala daerah baru, juga diadakan mobil baru,” katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (2/3).
Kemudian soal bagaimana jenis mobil yang diinginkan, Harry mengatakan jenis menyesuiakan dengan Peraturan Presiden, termasuk CC nya seperti apa dan harganya.
Ditanya pasca pengembalian tiga unit mobdin tersebut, lantas menggunakan mobil apa pihak dewan sekarang ini.
Herry menjawab, Pihaknya sementara ini menggunakan mobil pribadi, namun masih memakai plat dinas.
Kemudian, ia menambahkan lagi soal alasan pengembalian mobdin ini juga karena adanya saran dari Pemko Banjarmasin.
Intinya, Ia tidak mau mengambil resiko, disela pengadaan mobil baru tapi masih digunakan. Hal itu, menjadi alasan pihaknya untuk menghindari temuan.
“Daripada temua nantinya, kan lebih baik dikembalikan sesuai saran Pemko itu,” katanya.
Sementara itu, Kabag Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut harus menyesuaikan pagu harga dan CC sesuai dengan Perpres 33 itu.
“Itu tidak hanya untuk Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saja, tetapi kepala Daerah juga seperti itu,” Kata Edy.
Ia juga menjelaskan bahwa pergantian kendaran dinas untuk Unsur Pimpinan atau Kepala Daerah memang diperbolehkan, akan tetapi kendaraan tersebut sudah berumur 5 tahun.
“Mobilnya itu kalau tidak salah sudah 5 tahun, sama halnya dengan mobil kepala Daerah, jadi kami juga harus menyesuaikan dengan keperluannya sesuai dengan Perpres 33 tadi,” ucapnya.
Disinggung jenis kendaraan apa yang diusulkan, Edy mengakui bahwa belum menerima detil jelas dari mobil tersebut. Akan tetapi ia tetap menegaskan bahwa apabila pengadaan, pihaknya tetap berpedoman pada Perpres 33 terkati pagu harga.
“Jenis mobilnya kita tidak tahu, tetapi kita tetap berpedoman dengan Perpres 33 tentang pagu harga dan CC mobil dinasnya,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment