Dewan Konsultasikan Raibnya Pupuk Ilegal ke Dirjen Perdagangan

by admin
0 comments 2 minutes read

Gina Mariati

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, belum lama tadi berkonsultasi ke Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, terkait kasus raibnya sebagian dari 6.500 ton pupuk ilegal sitaan asal Tiongkok dari Gudang B milik PT Pelindo III di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II Gina Mariati kepada wartawan, Kamis (6/9) di Banjarmasin.

Gina Mariati anggota Fraksi Perubahan Berhati Nurani (PBN) ini menyesalkan sebagian dari 6.500 ton pupuk ilegal itu bisa dikeluarkan tanpa ada izin yang jelas dari pihak berwenang, kasus ini tentunya harus diusut tuntas.

“Soal pupuk ilegal itu sudah kami tanyakan kemarin pada Dirjen Perdagangan. DPRD ingin mengetahui langkah apa saja yang bisa kami lakukan,” kata Gina Mariati.

Diungkapkan Gina, untuk izin pengeluarakan pupuk ilegal yang di amankan oleh TNI tersebut sangatlah rumit harus ada rekomendasi dari beberapa kementrian, yakni Kementerian Pertanian, Perindustian dan Perdagangan.

Senada, Sekretaris Komisi II Imam Suprastowo menegaskan kasus pupuk ilegal itu diharapkan menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama Dinas Perdagangan, sebab jangan sampai terulang kembali masalah serupa di daerah ini.

“Ini menyita perhatian kita semua. Karena barang ilegal itu tanpa izin tentu tidak jelas juga pengirimnya,” ujar Imam.

Ia pun meminta kasus raibnya pupuk ilegal itu harus di usut tuntas, agar hukum ditegakkan.

Selain itu Imam meminta agar pemerintah melalui stekholder yang berwenang mencantumkan barang apa saja berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat, agar publik mengetahui barang yang ber-SNI.

“Sampaikan ke masyarakat, barang apa saja yang harus mencantumkan label SNI,” tambahnya.

Politisi PDIP ini mengimbau diperketat pengawasan barang yang masuk ke Kalsel, guna mengantisipasi mencegah masuknya barang-barang ilegal.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel meminta kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan hasil sitaan atau tangkapan Korem 101 Antasari tersebut merupakan barang ilegal yang masih dalam proses hukum.

“Proses tuntas perkara hilangnya sebagian pupuk ilegal yang disimpan di gudanf Pelindo III itu,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.

Dikatakannya, hal ini bentuk keprihatinan atas insiden tersebut, apalagi terendus adanya oknum yang mengatasnamakan dandrem agar pupuk yang disimpan itu bisa dikeluarkan di gudang.

“Jelas ini diindikasikan adanya pencatutan petinggi pejabat berwenang, artinya ada yang dirugikan secara nama pimpinan danrem, untuk itu tidak ada kata lain, selain mengusut tuntas siapa oknum tersebut, sebab ini bisa merusak citra aparat TNI,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin aparat penegak hukum bisa membongkar kasus tersebut, sebab jangan sampai kasus hilangnya pupuk ilegal asal Tiongkok ini tidak ada ujung pangkalnya, biarkan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Perkara ini yakin bisa terungkap agar masyarakat mengetahui kebenaran perkaranya,” ucapnya lagi.

Korem 101 Antasari berhasil mengamankan 6500 ton pupuk ilegal kapal MV Toyo Maru asal Tiongkok bersandar dengan mengangkut 6500 ton pupuk ilegal bulan Mei lalu.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment