Pemko Banjarmasin Diminta ‘Black List’ Pengusaha Baliho Nakal

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta agar Pemko Banjarmasin bisa menindak tegas pengusaha baliho yang ‘nakal’ atau tidak mengikuti aturan, termasuk juga baliho yang dinilai merusak pemandangan.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali kepada wartawan kemarin.
‘Saya meminta Pemko Banjarmasin bertindak tegas, kalau ada pengusaha baliho yang nakal, bisa di ‘black list’, kalau tidak mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Dicontohkannya, seperti keberadaan baliho di Jalan Pangeran Antasari depan Mitra Plaza, yang hingga kini justru terlihat kumuh, diminta agar dibongkar.

Padahal menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melayangkan surat peringatan, agar pengusaha baliho yang bersangkutan bisa melakukan pembongkaran, dan diberikan batas waktu hingga satu bulan kedepan Politisi Golkar ini mengatakan, larangan baliho tersebut telah sesuai Peraturan Menteri PU No.20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, dimana dalam pasal 18 ayat 3 disebutkan media informasi tidak boleh berupa fortal atau bentuk lain yang melintas di atas jalan.

Sementara itu untuk Kota Banjarmasin akan memberlakukan Peraturan Menteri No.20 tersebut semenjak awal tahun 2019 ini.
Memang diakui Matnor, pihaknya tidak mengetahui persis dokumen MoU tentang keberadaan baliho tersebut, apakah setiap habis kontrak akan dibongkar sendiri oleh vendor, atau wewenang Pemko Banjarmasin dalam pembongkaran.

Namun dalam surat peringatan tersebut masih belum juga dilaksanakan oleh pemilik baliho, maka pemko bisa melakukan eksekusi langsung dengan memerintahkan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran

Untuk itulah Matnor meminta Pemko Banjarmasin bisa bertindak tegas, terhadap pengusaha yang ‘nakal’ tersebut, termasuk juga mengevaluasian saat perpanjangan izin berikutnya. del

Baca Artikel Lainnya