Dewan Setujui Perda Tatib Hasil Revisi

TATIB REVISI-Ketua Pansus H Hasanuddin Muras, SH menyampaikan hasil revisi terhadap Tata Tertib DPRD Kalsel dalam rapat paripurna.(foto : sophan-brt)

 Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan akhirnya memberikan persetujuan terhadap Raperda Tata Tertib DPRD Kalsel hasil revisi untuk dijadikan Perda.

Persetujuan itu tercapai dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersama dua wakil ketua Hj Mariana dan Hj Karmila, Kamis (3/10) di Banjarmasin.

Kepada wartawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad menuturkan, dari rancangannya, tatib semula memuat 198 pasal, tapi kemudian dari hasil pembahasan akhirnya menjadi 203 pasal. Namun pada prinsifnya tata tertib dewan ini mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

“PP 12/2018 itu yang mengatur tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga muatannya 90 persen lebih ke arah itu, tapi selebihnya ada muatan lokal,” ujar Hasan sapaan karib politisi Golkar ini.

Hasan mencontohkan, seperti sekarang ini ada analisa kebutuhan perda, dimana kami di pansus menyebutnya AKP. Selebihnya yang termuat dalam tatib itu berupa penegasan saja. Ia mencontohkan, misalnya dalam rapat itu terkait agendanya pengesahan dan penjelasan terkait Perda maupun APBD dan sebagainya, dimana tatib yang lama hanya tertulis gubernur, oleh karena itu kita sebutkan gubernur dan atau wakil gubernur. Ini perubahannya bisa dua-duanya atau salah satunya, sehingga tak perlu ada lagi surat kuasa dan sebagainya karena termuat di dalam tata tertib tersebut.

Mantan Bupati Batola dua periode ini menambahkan, hasil revisi tatib ini juga memuat apabila ada usulan inisiatif pembuatan rancangan untuk Perda Inisiatif dan ini paling lama 6 bulan harus sudah selesai untuk diajukan menjadi sebuah rancangan untuk dibahas bersama-sama pihak eksekutif, artinya rancangannya itu sudah selesai dan ada waktu yang kita batasi. Kemudian soal kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat juga jadi bahasan, agar kedepannya bisa lebih baik lagi dalam meningkatkan kinerja.

Sebelumnya dalam rapat paripurna tersebut sempat terjadi intrupsi terkait soal kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat, salah satunya disampaikan oleh mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel periode 2014-2019, yakni Burhanuddin dan Asbullah, kedua politisi ini berharap minimnya tingkat absensi wakil rakyat saat rapat-rapat untuk kepentingan masyarakat tak terjadi lagi di masa mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel yang baru, M Syaripuddin yang memimpin rapat merespon apa disampaikan oleh koleganya, karena itu politisi PDIP ini kemudian mengimbau semua wakil rakyat provinsi bisa menaati tata tertib yang mereka sahkan bersama.

Sementara terkait saran agar kunjungan kerja alat kelengkapan dewan itu tidak dilakukan berjamaah diwaktu bersamaan, M Syaripuddin berjanji akan mengkoordinasikan kepada anggotanya, sehingga kegiatan kunker itu tidak mengganggu operasional kedinasan di gedung dewan, khususnya saat menerima aspirasi masyarakat.

sop

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024