Dewan Tetapkan Perda Perubahan APBD Kalsel 2022, Pendapatan dan Belanja Daerah Ada Kenaikan

Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel bersama Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor tandatangani dokumen persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya, Hj Mariana dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, ada peningkatan pendapatan daerah dan belanja daerah serta pembiayaan daerah untuk perubahan anggaran 2022.

Mengutip laporan Banggar tersebut, untuk total pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7.494.280.999.289 ada kenaikan Rp1.215.442.067.329 atau 19 persen dari total anggaran pendapatan daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp6.278.838.931.960. Dengan adanya peningkatan target pendapatan daerah ini diharapkan mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan pada sisa tahun anggaran 2022 ini.

Sementara untuk total belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp7.765.418.128.144 ada kenaikan sebesar Rp1.521.579.196.184 atau 24 persen dari total anggaran belanja daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp6.243.838.931.960.

Sehingga dengan postur APBD Perubahan seperti ini diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari pemerintah daerah.

Sedangkan pembiayaan daerah, total alokasi anggaran dalam struktur penerimaan pembiayaan sebesar Rp424.812.527.050 naik sebesar Rp374.812.527.050 atau 750 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp50.000.000.000 dan untuk alokasi anggaran dalam struktur pengeluaran pembiayaan sebesar Rp153.675.398.195 naik sebesar Rp68.675.398.195 atau 81 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp85.000.000.000.

Karena itu kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam perubahan anggaran pembiayaan daerah yang berguna untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah tentunya suatu hal penting dan mengedepankan prinsip akurasi, efisiensi dan profitabilitas dengan strategi yang cermat. Pemerintah Daerah dituntut harus melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah ini, jangan sampai terjadi adanya program kegiatan yang tidak dapat terlaksana yang disebabkan kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akhirnya bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis.
Lanjutnya, dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk diproses lebih lanjut.

“Insyaallah, dengan disetujuinya raperda ini, kita semakin mantap untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel,” tandasnya.

Paman Birin juga memuji laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif, menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.

“Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semakin matang dan tepat sasaran,” tukasnya.

Paman Birin menambahkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini kita harapkan dapat memperbaiki kondisi daerah kita pasca terjadinya pandemi Covid-19 untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Kalsel dan juga kita harapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan.

Melalui pendapat akhirnya, gubernur juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 diserta nota keuangan.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau