Kertak Hanyar, BARITOPOST.CO.ID – Seorang sopir berinisial RB (52) digrebek rumahnya dan ditemukan narkoba ratusan gram, Senin (22/1/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Barang bukti itu sebanyak 25 paket jenis sabu-sabu berat 319,89 Gram, dua butir ektasi warna merah muda bersih 0,65 Gram serta satu paket berisi Serbuk warna merah muda 0.24 Gram.
Pria asal Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ini dibekuk polisi di Jalan A Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Selain barbuk narkoba, polisi juga menyita satu tas ransel warna hitam merk Skechers, satu bungkus tempat Payung warna biru.
Dan satu kotak transparan bekas merk Cotton Bud. Serta satu sendok terbuat dari potongan kertas.
Termasuk satu Timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, satu Double Tip ukuran besar warna hijau. Kemudian satu ponsel merk Oppo warna Silver dan
Vivo warna biru muda.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Bala Putra Dewa, Sabtu (27/1/2024) mengatakan,
semua barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.
Dan diakuinya narkoba tersebut adalah milik orang lain.
Kemudian pelaku beserta berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. “Kini RB dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya