Di Tapin Banyak Perusahaan Tambang, Tapi PAD dari PAP Masih Sedikit

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta konfirmasi langsung ke PT AGM di Kabupaten Tapin untuk meningkatkan potensi PAD dari PAP.(foto : humasdprdkalsel)

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi ekonomi dan keuangan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke perusahaan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin, Jumat (17/2/2023).

Monev tersebut bersama UPPD Samsat Rantau untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalsel dari Pajak Air Permukaan (PAP).

Pasalnya, di Kalsel banyak perusahaan tambang, namun pendapatan daerah dari Pajak Air Permukaan masih sangat sedikit, salah satu contohnya di Kabupaten Tapin, karena itu wakil rakyat di Rumah Banjar melaksanakan kegiatan monev tersebut langsung ke perusahaan tambang.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin H Iberahim menyatakan perlunya monitoring dan evaluasi serta konfirmasi langsung ini ke perusahaan, karena di Kalsel banyak terdapat perusahaan-perusahaan tambang, seperti di Kabupaten Tapin.

Baca Juga: Seorang Warga Veteran Ditemukan Meninggal Dunia, di Jalan Kampung Melayu Darat Banjarmasin

“Contohnya seperti di Kabupaten Tapin banyak perusahaan tambang, sehingga ini menjadi pertanyaan bagi Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, kenapa masih sedikitnya pendapatan daerah terkait Pajak Air Permukaan yang ada di UPPD Samsat Rantau,” ungkapnya.

Sementara itu, Site Manager PT AGM, Donny Nababan kepada rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menjelaskan, terkait Pajak Air Permukaan, kami dari PT AGM bisa dikatakan patuh dan taat terhadap aturan-aturan dari pemerintah daerah, karena dari beberapa kali regulasi-regulasi yang ada perubahan-perubahan dari perdanya sendiri, kalaupun nanti ada peningkatan PAD terkait Pajak Air Permukaan ada penghitungan atau penyesuaian yang baru kita akan ikut menyesuaikan.

“Selama ini PT AGM sudah membayar kewajiban terkait Pajak Air Permukaan sesuai dengan regulasi yang ada serta bersedia menyesuaikan apabila ada perubahan regulasi,” jelas Donny.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam