Banjarmasin,BARITO – SIDANG lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok arisan online yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radytio Wisnu Adji SH MH dari Kejaksaan Negeri (PN) Banjarmasin mengajukan dua orang saksi yakni Muhammad Luthfi, rekan bisnis terdakwa yang hadir secara langsung di PN Banjarmasin dan Mahesa, suami terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin dan mengikuti persidangan secara daring (online).
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar tidak bisa menahan air matanya ketika tahu suaminya menjadi saksi atas kasus yang menjeratnya itu
Sebelum nya Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuncoro SH MH menanyakan terlebih dulu kepada saksi Mahesa apakah dirinya bersedia memberikan keterangan atau memilih mundur.
Sebab sejalan Hukum Acara Pasal 168 KUHAP menerangkan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sempat terdiam sejenak Mahesa akhirnya memilih undur diri dari kesaksian atas kasus yang menimpa Istrinya tersebut
“Saya mundur (tidak bersaksi) yang mulia, terdakwa adalah istri saya,” kata Mahesa
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Mahesa dan kembali menunda persidangan pada, Senin (20/6/2022) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU diluar pemeriksaan kepolisian.
Sementara itu dalam kesaksiannya Muhammad Luthfi yang merupakan rekan bisnis kuliner terdakwa mengakui sempat menjadi rekan bisnis dari terdakwa serta sempat membeli sebuah mobil milik terdakwa yang ditawarkan kepadanya
Mobil dibeli saksi dengan harga Rp 90 juta, yang kemudian dijual kembali kepada keluarganya ada Februari 2022. Sebelum terdakwa diketahui terjerat kasus arisan bodong.
Kemudian, saat ditanya masalah arisan bodong, saksi mengaku tidak terlalu mengerti, namun mengetahui terdakwa memang sering jual beli arisan melalui story Instagram pribadi terdakwa.
“Saya tidak terlalu mengerti, saya cuman tahu dia jual beli arisan melalui akun Instagramnya,” kata saksi.
Saksi yang hadir langsung di persidangan juga mengungkapkan jika terdakwa pernah meminjam uang kepadanya pada februari 2022 sekitar Rp 200 juta untuk biaya tambahan membeli rumah.
Bahkan, Istrinya juga pernah ikut arisan satu kali yang ditawarkan terdakwa sekitar Rp 10 Juta pada tahun 2021 dengan keuntungan Rp 4 juta selama 2 bulan.
“Karena merasa curiga dan tidak tertarik dengan arisan itu, istri saya berhenti ikut,” imbuhnya.
Muhammad Luthfi menambahkan terdakwa juga pernah menawarkan arisan via Direct Message (DM) dan meminjam lagi uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil.
“Sampai sekarang bukti DM itu masih ada,” jelasnya.
Saksi juga mengakui sebelum menjadi rekan bisnis, dia sempat membeli franchise restoran Santaichan yang berada di kawasan Simpang Hasanuddin Banjarmasin pada 2020.
“Pada Agustus 2021 kemudian dikerjasamakan dengan Ame,” ujarnya.
Hingga April 2022, saksi mengaku tidak tahu pasti berapa keuntungan usaha Santaichan itu karena semua dikelola oleh terdakwa.
“Setelah dilepas Ame pada April 2022, baru tahu keuntungannya ada Rp10 – 15 juta perbulan,” katanya.
Penasehat Hukum Terdakwa Syahrani SH MH yang ditemui usai persidangan terkait rencana JPU akan menghadirkan dua orang saksi lagi dari luar berkas, dirinya nampak tidak mengambil pusing dan menilai mereka kemungkinan adalah saksi-saksi yang tidak sempat diperiksa penyidik.
“Kalau kita dalam rangka memperjelas kita siap aja,” ujarnya
Kedepannya akan berupaya mencari saksi yang dapat memberikan keterangan untuk terdakwa atau dapat meringankan.
“Misalnya mencari tahu awal mula terdakwa melakukan perbuatan itu atas dasar apa. Tapi jika saksinya tidak relevan kita tidak hadirkan,” pungkasnya.
Penulis/Editor Mercurius