Diambil Alih Balai Prasarana

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lepas satu dapat lebih, hal itu mungkin yang dialami Pemko Banjarmasin soal rencana pembangunan siring di Muara Kelayan depan Rusunawa yang mendadak dibatalkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin.

Dibatalkannya itu, dimaksudkan APBD Kota Banjarmasin untuk anggaran siring tersebut bisa pindah gunakan untuk keperluan pembangunan lainnya. Pasalnya, pembangunan siring diambil alih oleh Balai Prasarana Permukiman Dirjen Cipta Karya, Kementrian PUPR

Alasannya, karena daerah tersebut masuk program kerja Balai, dimana disana termasuk wilayah pemukiman kumuh yang dijadikan program prioritas di Kalsel.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Arifin Noor menyebutkan, nilai ambil alih Balai Prasarana Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR itu sekitar 40 miliar. Padahal pihaknya hanya mengganggarkan infrastruktur itu senilai Rp 13,4 miliar.

“Nilai 40 miliar itu tentu berbeda dari anggaran rencana Pemko yang hanya 13 miliar. Dari Balai ini pengerjaannya kompleks, yakni tidak hanya siring, taman hingga jembatan masuk dalam anggaran itu,” tuturnya usai ekspos terkait pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan di Aula Integrasi, Balai Kota Banjarmasin, Jumat (5/7).

Dibatalkannya itu, kata Arifin, tentu anggarannya akan  dikembalikan ke kas daerah dimana peruntukannya kembali dibahaskan dalam anggaran perubahan nanti.

“Nanti anggaran itu akan dikembalikan. Terkait pengalokasiannya untuk apa nanti dibahas dalam anggaran perubahan bersama dewan,” katanya.

Kemudian, ada lagi soal rencana renovasi gedung Balai Kota Banjarmasin. Ujar Arifin, tahun ini juga dibatalkan dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari Insfektorat provinsi Kalsel dengan berbagai macam alasan, salah satunya harus memerlukan perencanaan yang matang.

“Rencana renovasi gedung Balai Kota juga dibatalkan dengan alasan belum matang,” katanya. dan

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar