Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama M Aulia Rahman (29) gagal melakukan aksi jambretnya setelah dibekuk warga dan korbannya, Kamis (20/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku curas tersebut beraksi di Jalan H Anang Adenansi depan warung makan Samijo, Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita No 59 RT 01 Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun menjadi bulan-bulanan warga. Setelah aksinya merampas tas warna hitam milik korban bernama Novia Della Patipeiluhu (23).
Mahasiswi warga Jalan Purnasakti Jalur Utama II RT 36 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Barat kemudian melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah. Karena tas warna hitam dengan tali terputus direbut pelaku secara paksa.
Tas korban yang berisi satu unit ponsel Iphone 8 plus, satu unit ponsel Iphone 6 dan uang Rp35.000 serta satu dompet berisi identitas pribadi korban berpindah ke tangan pelaku. Beruntung saat dijambret korban tidak jatuh dan dibantu warga mengejar dan mencegat pelaku yang kemudian berhasil ditangkap.
Menurut korban, pelaku menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria warna hitam dengan No Pol DA 4244 SB. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor berbocengan dengan temannya bernama Ronal Bombang Tangkepayung (24).
Tiba-tiba tas yang tergantung di bahu korban dirampas oleh pelaku sampai terputus. Korban bersama saksi mengejar pelaku dengan sama-sama naik sepeda motor dan berakhir pengejaran di daerah Jalan Rawasari dan dibantu masyarakat berhasil menangkap tersangka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Jumat (21/8/2020) mengatakan, dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 12,5 juta. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius