Dibebaskan dari Uang Pengganti, Mantan Kades Kolam Kanan Divonis 4 Tahun

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Yusriansyah SH akhirnya membacakan vonis untuk kedua terdakwa tukar guling tanah (Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sempat ditunda selama satu minggu, Senin (6/2) majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Yusriansyah SH akhirnya membacakan vonis untuk kedua terdakwa tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola, Muhni dan Saptin Anwar Hadi, Senin (6/2).

Dalam nota putusannya, ketua majelis hakim memvonis Muhni yang merupakan mantan Kades Kolam Kanan selama 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa membebani uang pengganti.

Sementara mantan Ketua KUD Jaya Utama Saptin Anwar Hadi, divonis lebih tinggi yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Serta harus membayar uang penganti Rp886 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga: Grebek Kurir di Rumahnya Gang V Sejati Banjarmasin Tengah, Polisi Sita Sabu 7,3 Gram

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai sidang penasehat hukum para terdakwa Joko Prasetyo SH MH mengatakan menghormati putusan majelis. Walaupun dalam catatannya, banyak fakta persidangan yang tidak termuat dalam pertimbangan majelis hakim. Diantaranya soal uang pengganti dan masalah tanah desa sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Di Permandagri kan sudah jelas diatur kalau tanah desa harus terdaftar, nah majelis hakim dalam pertimbangannya tidak ada menyinggung hal tersebut,” ujar Joko seraya akan bertukar pikiran dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima vonis majelis hakim.

Sedangkan JPU Muhammad Sakti, SH mengatakan
akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya soal putusan majeis hakim.
“Pastinya kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apalagi kan tadi ada poin yang berbeda salah satunya soal uang pengganti, makanya kita pikir-pikir dulu,” ujar Sakti.

Baca Juga: Pencurian Helm di Banjarmasin Meresahkan, Aksi “Amang Scoopy” Tiga Kali Terekam CCTV

Sementara menyinggung kasus lain juga berkaitan dengan lahan yang terjadi di Desa Kolam Kiri, Sakti mengatakan kalau kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa ungkap ke media,” katanya.

Diketahui sebelumnya, keduanya oleh JPU dituntut masing-masing Muhni selama 4 tahun penjara dan Septian Anwar Hadi 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Selain itu keduanya juga dihukum untuk membayar didenda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dan harus membayar uang pengganti untuk Muhni Rp 120 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 6 tahun penjara.
Sementara Sabtin Anwar Hadi juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan.

Keduanya diseret kemeja hijau pengadilan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi
tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola tahun 2008-2014.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Barito Post klik Google News

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bejat ! Seorang Pria di Tanah Bumbu Sodomi Empat Anak - Barito Post Senin, 6 Februari 2023, 23:25 - 23:25

[…] Kejelasan Data Perbatasan… Anggota DPRD Balangan Apresiasi Usulan Masyarakat di Musrenbang Dibebaskan dari Uang Pengganti, Mantan Kades Kolam Kanan… Ormas Lingkup Kelurahan Ikuti Bimtek Penggunaan Dana Kelurahan Dianggarkan 5 M, Tahun Ini […]

Reply

Leave a Comment